Batu Bara — Polres Batu Bara melalui Polsek Labuhan Ruku melaksankan Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku, Dipimpin langsung Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH, MH, yang dilaksanakan di depan Mako Polsek Labuahan Ruku, Rabu (11/05/2022) Sekira Pukul 11:30 WIB.
Kapolsek Labuhan Ruku Akp Ferry Kusnadi, SH. MH., yang didampingi Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, SH., Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Cristian Penggabean, SH, menjelaskan kronologis kasus tindakan pidana pencurian yang berhasil diungkap Polsek Labuhan Ruku.
"Pada Rabu 04 Mei 2022 dua pelaku telah membongkar isi rumah Korban an. Muhammad Rizki (26) Warga JI. Merdeka Link I No 013 Kel Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara diketahui rumah sudah di bobol maling pada hari Senin 09 Mei 2022.,
Kemudian korban melihat koleksi jam tangan beserta perhiasan emas miliknya di rak dan tas penyimpanan juga sudah tidak ada.
Kedua pelaku mengambil uang dan barang-barang berharga berupa Uang tunai sebesar 23.000.000, (Dua Puluh Tiga juta rupiah), satu buah handphone Samsung tipe M20 biru, 2 buah jam tangan merk Alexandre Christie, 1 buah jam tangan merk Expedition, 2 buah jam tangan merk Mirage, 6 perhiasan emas berupa cincin dan kalung yang berada di dalam kamar Korban.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 40.650.000, (Empat puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Atas Kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian melapor ke Polsek Labuhan Ruku.
Yang mana menurut pengakuan Korban, bahwa barang-barang di rumahnya telah hilang pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 hal itu diketahuinya pada saat ingin membayarkan upah/gaji karyawan, disaat memeriksa laci tempat penyimpanan uang yang berada di dalam kamar ternyata uang tersebut sudah tidak ada, kemudian ia menghubungi Nuraini dan menanyakan keberadaan uang tersebut melalui Via Handphone, Nuraini menjawab tidak mengetahui uang tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 2 dua buah jam tangan merk Alexandre Christie, 2 dua buah Tangan Merk Mirage, 1 satu Buah Jam Tangan Merk Expedition, 1 Satu Buah ATM BRI, 1 Satu Buah Cincin Ukir Terbuat Dari Emas, dan Uang Sebesar Rp. 1.500.000 Satu jutalima ratus ribu rupiah.
Dua pelaku Irwansyah alias Iwan (30), warga Desa Suka Maju dan Ramadhani alias Dani (28), warga Jalan Utama, Desa Suka Jaya, pelaku terpaksa di berikan tindakan tegas terukur, karna mencoba melawan saat dilakukan penangkapan, ungkap Akp Fery Kusnadi.
Kini terhadap kedua palaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan Se dari KUHPidana Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun, Jelas Kapolsek Labuhan Ruku. (HP)
0 Komentar