Breaking News

6/recent/ticker-posts

POLSEK LABUHAN RUKU BERSAMA PERSONIL JATANRAS POLRES BATU BARA BERHASIL UNGKAP KASUS PELEMPARAN BATU TERHADAP BUS SARTIKA


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH, MH., bersama Personil Jatanras Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus pelemparan terhadap Mobil Bus Sartika yang melibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Alwi (18) Warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Selasa (10/05/2022).

Saat dikonfirmasi awak media ini, Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH, MH., menjelaskan, Pada hari Sabtu sekira pukul 08:00 WIB s/d 20:00 WIB, Tersangka Erikson Sianipar, di lapangan tepatnya di rumah Kamarudin Gusti dan diminta untuk menyerahkan diri dan memahami perbuatannya yang salah.

Saat dilakukan Introgasi terhadap tersangka Erikson tidak mengakui kesalaannya, sehingga Kapolsek mencari bukti bukti guna untuk menguatkannya.

Kemudian mengamankan Hp tersangka Erikson Sianipar dan Kartu Tanda Penduduk Tersangka.

Masih dijelaskannya, Erikson Sianipar meminta untuk kembali kerumahnya untuk bertemu keluarga nya 

Ketika menunjukkan Pukul 00:01 WIB, Kapolsek Labuhan Ruku bersama Team bergerak kerumah tersangka Erikson Sianipar, dan atas saran keluarganya dan istrinya untuk mengakui perbuatan di hadapan Kapolsek Labuhan Ruku. 

Selanjutnya Kapolsek menghubungi keluarganya dan diarahkan untuk datang ke Polsek Labuhan Ruku.

Sekira Jam 00.15 WIB Saat bersamaan Kapolsek Labuhan Ruku dan Tersangka Erikson Sianipar tiba di Polsek Labuhan Ruku dan kemudian tersangka diamankan.

Tersangka Erikson sianipar mengakui perbuatannya telah menyuruh Tersangka Binar Frindony Sinaga untuk melempar Kaca Mobil Sartika dengan di beri Imbalan pertama Rp.300.000, dan kemudian untuk melarikan diri Rp.3.000.000., Ucapnya.

Bahwa Motif dari pelemparan tersebut yaitu karena dendam dengan pemilik mobil Sartika An. Jon Manalu yang merupakan tetangga tersangka sendiri di Perumahan Dusun V Desa Pahang Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Yang mana sebelum kejadian bahwa tersangka merupakan supir dari mobil tersebut selama lebih kurang 5 Tahun hingga mobil tersebut lunas kreditnya, Namun dimasa Pandemi Covid 19 tersangka mulai tidak berpenghasilan karena tidak ada nya sewa atau penumpang mobil tersebut  sehingga setoran makin sedikit, ungkapnya.

Hal tersebut pemilik mobil tidak terima dan selanjutnya mengambil Paksa mobil Sartika di loket di hadapan rekan-rekanya sehingga tersangka menjadi Malu atas perbuatan Pemilik Mobil, saat itu Tersangka meminta jika mobil diambil maka pemilik harus membayar biaya perawatan mobil yang mana sebelumnya mobil tersebut rusak dan bongkar mesin namun hal tersebut tidak di gubris okeh pemilik Mobil sehingga Tersangka merasa Sakit Hati atas perbuatan pemilik Mobil.

Sehingga timbul Niat Tersangka untuk melempar Kaca Mobil tersebut dengan menyuruh Tersangka Bonar Frindony Sinaga, Namun saat pelemparan tersebut Batu menyasar ke arah penumpang lain dan mengakibatkan korban Alwi (18) Tahun, meninggal dunia.

Dari Tersangka Kapolsek Labuhan Ruku mengamankan, 2 Unit Hanphone 1 lembar KTP., Tutupnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar