Breaking News

6/recent/ticker-posts

POLSEK LABUHAN RUKU GELAR KONFRENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA CURAT


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Polsek Labuhan Ruku gelar Konferensi Pers dengan dugaan tindak pidana melakukan Pencurian dengan pemberatan (curat), di halaman Kantor Polsek Labuhan Ruku, Rabu (25/05/2022) sekira pukul 15:00 WIB.

Kapolsek Labuhan Ruku Akp Ferry Kusnadi, SH. MH., didampingi Waka Polsek Iptu Ahmad Fahmi, SH, Kanit Reskrim Ipda Christian DC. Penggabean, SH, MH, menjelaskan kronologis kasus tindakan pidana pencurian yang berhasil diungkap.

Pengungkapan kasus pidana di Polsek Labuhan Ruku berdasarkan Laporan LP/ B/86/V/2022/SPKT/POLSEK LABUHAN RUKU/POLRES BATUBARA/POLDA SUMUT, Tanggal 20 Mei 2022. atas nama pelapor Halimatun Sadiah.

"Bener, Pada hari jumat tanggal 20 mei 2022 Sekira Pukul 04:00 WIB, telah terjadi pencurian di rumah milik pelapor yang berada di Dusun III Desa Ujung Kubu Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara, yang dilakukan oleh terlapor dimana pelapor bangun dari tidurnya menuju kamar mandi belakang dan melihat pintu belakang telah terbuka di rusak oleh terlapor.

Selanjutnya pelapor membangunkan trayudi kemudian pelapor bersama trayudi memeriksa barang barang yang ada di rumah dan melihat handpone merk vivo Y01 warna blue dengan no imei1. 860937059044695 dan no imei2. 86093705944697 yang diletakan di kamar pelapor telah hilang.

Masih dijelaskannya, pelapor bersama trayudi menuju ruang keluarga dan handpone merk oppo 37 warna gold yang sedang di cash juga hilang dan kemudian pelapor dan trayudi melihat uang yang di simpan di lemari depan senilai Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) juga hilang.

Kemudian pelapor bersama dengan Trayudi berusaha mencari namun tidak menemukan nya selanjutnya pelapor menelpon Rusli pada pukul 08:00 WIB, dan memberitahukan kejadian tersebut.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 12.400.000 ( dua belas juta empat ratus ribu rupiah)." Jelas Kapolsek Lubuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH, MH,.

Barang bukti yang di amankan yaitu,1 (satu) Unit HP Merk VIVO Y01 warna Biru, 1 (satu) Unit HP Merk OPPO A37 warna Gold, uang sebanyak Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), uang sebanyak Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Terhadap para tersangka bernama Asfi Aryadi Naga dan Syahrianda Anda dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3c Subs 480 Ayat (1) dari KUHPidana Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun Terhadap para Tersangka. Pungkas Kapolsek Labuhan Ruku Akp Ferry Kusnadi, SH. MH. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar