Sorong Kota Papua Barat — Setelah menjalani serangkaian penyidikan , 3 (tiga) orang tersangka pembunuhan terhadap Khani Rumaf yang terjadi pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 di Jalan Sungai Maruni km 10 masuk, Kelurahan Sawagumu Kota Sorong (rentetan kasus Double O) dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. (25/5/2022)
Penyerahan dilaksanakan oleh Kanit Tipidter Ipda I Made Bayu D. Putra S.Trk bersama Bripka Syaiful Anam SH, Bripka Fandi Fadli SH dan Brigadir Erdin diterima oleh Jaksa penyidik atau Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Sorong.
Adapun nama ketiga tersangka adalah atas nama inisial H (25), MTL alias Latu alias Moce (18) dan ST alias Refy (28) beserta barang bukti berupa 2 (dua) buah parang, 1 (satu) buah pisau , baju dan kain putih.
Kasat Reskrim Iptu Achmad Elyasarif Martadinata S.TK S.IK ditemui di ruang kerjanya menuturkan " Untuk tersangka H kita sangkakan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) 1e KUHP atau Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) 1e KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP atau pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat (1) 1e KUHP sedangkan untuk tersangka MTL dan ST disangkakan Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) 1e KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP ".
Setelah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong nantinya ketiga tersangka tersebut akan segera di sidangkan pada Pengadilan Negeri Sorong untuk membuktikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Ancaman hukuman kalau pasal 340 KUHP itu pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun sedangkan pasal 338 KUHP itu 15 tahun" tutup Kasat Reskrim.
(Tim/Red/TS)
0 Komentar