Breaking News

6/recent/ticker-posts

UNGKAP KASUS PERDAGANGAN SATWA LIAR, POLDA DIY TERIMA PENGHARGAAN DARI DITJEN KSDAE


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Yogyakarta — Kapolda DIY Irjen Pol Drs. Asep Suhendar, M.Si. menerima Piagam Penghargaan dari Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) terkait penanganan kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi di wilayah DIY, Senin 9 Mei 2022.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Restorasi dan Kemitraan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir. Wiratno, M.Sc.

Dalam sambutan Dirjen KSDAE yang dibacakan oleh Ir. Wiratno, pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda DIY beserta jajaran, yakni Ditreskrimsus dan Ditpolairud yang telah bekerja sama dengan BKSDA Yogyakarta karena telah aktif dalam penanganan kasus perdagangan satwa yang dilindungi.

"Penghargaan tersebut diberikan karena Polda DIY telah aktif bekerja sama dengan BKSDA Yogyakarta dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa yang dilindungi di wilayah DIY, oleh karena itu Ditjen KSDAE memberikan piagam penghargaan kepada Kapolda DIY secara langsung karena pencapaian tersebut," tutur Wiratno kepada pewarta. 

Sementara itu, di kesempatan tersebut Kapolda DIY mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang telah diberikan oleh Ditjen KSDAE. 

"Suatu kehormaran bagi Polda DIY dimana dalam kesempatan ini menerima penghargaan dari Ditjen KSDAE khususnya dalam penanganan kasus perdagangan satwa yang dilindungi di wilayah DIY. Tak lupa juga saya ucapkan terimakasih kepada jajaran Ditreskrimsus dan Ditpolairud Polda DIY atas kinerja yang telah diberikan," ungkap Kapolda

Lebih lanjut Kapolda menambahkan pada tahun 2021 Polda DIY telah menyelesaikan 16 kasus pada tingkat pengadilan, sedangkan pada tahun 2022 sampai bulan Maret tercatat 6 kasus perdagangan satwa liar yang masih dalam penanganan. 

"Polda DIY khususnya Ditreskrimsus dan Ditpolairud akan selalu berperan aktif dalam penegakan hukum di bidang konservasi sumber daya alam khususnya tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi dengan mensosialisasikan kepada masyarakat, berkoordinasi dengan stakeholder terkait serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dengan patroli, razia dan observasi terkait peredaran satwa ilegal", ungkap Kapolda. (Hadiman Pangestu)

Posting Komentar

0 Komentar