Gambar : kedua tersangka Su dan Ucok berikut barang bukti 50 kg Ganja (sumber ist) |
Tebing Tinggi — Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti ganja sekitar 50 kg.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika," kata Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Harianto dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).
Agus menjelaskan, penangkapan itu terjadi pada Rabu (8/6) di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu SU (38) warga Kecamatan Sunggal, Deli Serdang serta Ucok (50) warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Awalnya, petugas menangkap SU di Gerbang Tol Tebing Tinggi saat menumpang sebuah kendaraan minibus. Kemudian, diperiksa dan ditemukan di dalam mobil barang bukti milik Supriono berupa tiga karung goni berisikan daun, biji, batang ranting, yang diduga narkotika jenis ganja seberat 50 kg.
"Setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 50,7 kg,"ungkap Agus.
"Saat dilakukan interogasi SU mengaku, bahwa ganja itu akan diantarkan ke Kabupaten Batu Bara kepada Ucok," tambah Agus.
Selanjutnya petugas menuju Kabupaten Batu Bara dan menyamar sebagai kurir. Setelah serah terima, petugas menangkap Ucok di Jalan Pangkalan Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan Ucok, petugas mengamankan uang Rp 1 juta yang diduga sebagai upah pengantaran ganja tersebut.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Tebing Tinggi, guna penyelidikan lebih lanjut.
Kepada kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. tutup Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Harianto. (FH)
0 Komentar