Breaking News

6/recent/ticker-posts

DIDUGA GELAPKAN 37 EKOR LEMBU, SULAS BERHASIL DITANGKAP SATRESKRIM POLRES BATU BARA DI PALUTA


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Satreskrim Polres Batu Bara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka bernama Lasmana Als. Sulas (41) merupakan warga Dusun I Desa Perjuangan Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara. Yang diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana, pada Senin 6 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

Diketahui korban atau pelapor bernama Arnol Damanik (59) warga Dusun V Asahan Jaya Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.

Kapolres Batu Bara Akbp Jose DC Fernandes, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Akp Jhon H. Tarigan, SH., menjelaskan kronologis kejadian perkara tersebut, Pada tahun 2013 Pelapor menitip rawatkan lembu sebanyak 17 ekor kepada Tersangka yang ditempatkan di Areal Ladang Kelapa Sawit, dengan kesepakatan membagi keuntungan setiap ada lembu yang melahirkan anak.

Kemudian seiring waktu berjalan sampai dengan Bulan Februari 2022 pelapor mengetahui jika Lembu milik pelapor telah bertambah menjadi sebanyak 37 ekor dari hasil melahirkan anak.

Namun pada Hari Kamis tanggal 28 April 2022 saat pelapor mengecek ke Lokasi letak lembu tersebut, pelapor hanya melihat 1 ekor lembu saja milik pelapor yang berada di lokasi, lalu pelapor menelpon tersangka namun tidak dapat dihubungi, dan pelapor mendatangi rumah Tersangka namun istri tersangka menerangkan jika tersangka sudah beberapa hari tidak pulang kerumah.

Setelah pelapor mencari informasi kepada beberapa agen lembu, pelapor mendapatkan informasi jika Lembu milik Pelapor telah dijual kepada beberapa orang.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 288.000.000,- dan selanjutnya membuat laporan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI."jelas Kasat Reskrim Akp Jhon H. Tarigan, SH., melalui keterangan tertulisnya. Rabu (8/06/2022).

Kasat Reskrim Akp Jhon H. Tarigan, SH., juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka, "Pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 Team Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapatkan Informasi jika Tersangka Lasmana Als. Sulas berada di Kec. Kec. Ujung Batu Kab. Padang Lawas Utara.

selanjutnya Team Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara berangkat untuk mencari keberadaan tersangka.

Pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB, team menemukan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Lasmana Als. Sulas di salah satu rumah warga yang berada di Afdeling IV PT. BAS Kec. Ujung Batu Kab. Padang Lawas Utara dan membawa ke Polres Batu Bara guna dimintai keterangan lebih lanjut." tutupnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar