Breaking News

6/recent/ticker-posts

DIDUGA GELAPKAN SEPEDA MOTOR, FERNANDO KINI TIDUR DI PENJARA

Tersangka


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Polsek Labuhan Ruku berhasil melakukan penangkapan tindak pidana penggelapan Sepeda Motor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 dari KUHPidana.

Diketahui pelaku dengan inisial Fernando Als Manurung (40) warga Dsn VIII Desa Desa Gajah Kec, Meranti Kab, Asahan, berhasil ditangkap disalah satu tempat Warung Dusun Merdeka Desa Durian Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Sabtu (11/06/2022).

Barang Bukti

Pengungkapan kasus pidana tersebut berdasarkan Laporan LP / B/ 126 / XII / 2021 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut Tanggal 20 Desember 2021. atas nama pelapor Untung Simangungsong (34).

Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH, MH., saat dikonfirmasi awak media Tarunaglobalnews.com, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian, "Benar, pada hari Rabu 16 Desember 2021 sekira pukul 22:30 WIB, saat pelapor bersama dengan terlapor berada di warung Dusun Merdeka Desa Durian Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara.

Kemudian terlapor meminjam Handphone Vivo milik Pelapor untuk digunakan terlapor, namun karena pelapor tidak membawa handphone kemudian pelapor menyuruh terlapor untuk menjemput handphone miliknya tersebut di rumah saksi Rinto Simangunsong.

kemudian terlapor pergi menjumpai Rinto Simangunsong yang berada di rumah nya untuk menjemput Handphone tersebut, kemudian terlapor meminta handphone milik pelapor kepada saksi Rinto Simangungsong.

kemudian Saksi Rinto Simangungsong bersama terlapor pergi kewarung untuk mengantarkan Handphone milik pelapor tersebut, sesampainya diwarung saksi Rinto Simangusong menukar kendaraan Honda Astrea yang dibawa pelapor dengan Sepeda Motor Honda Supra X 125 BK 2643 OAC Warna Putih Hitam Milik Pelapor, dikarenakan kendaraan Sepeda Motor Honda Astrea milik Pelapor yang berada di warung tidak memilik lampu.

kemudian Rinto Simangungsong menyerahkan 1(Satu) buah Handphone Android merk vivo warna hitam dan 1(Satu) Unit sepeda Motor Honda SUPRA X 125 BK 2643 OAC warna putih Hitam dengan No Rangka MH1JBP118EK185838 dan No Mesin JBP1E1185786 kepada terlapor untuk diberikan kepada pelapor, selanjutnya terlapor menyerahkan 1(Satu) Unit Handphone merk Vivo tersebut kepada pelapor dan Saksi Rinto Simangungsong pulang dengan membawa sepeda Motor Honda Astrea Star milik pelapor kemudian langsung pulang. Jelas Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery kusnadi.

Masih dijelaskannya, Namun ternyata terlapor tidak menyerahkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 BK 2643 OAC warna putih Hitam tersebut kepada pelapor, kemudian terlapor membawa Sepeda Motor Supra x 125 BK 2643 OAC tersebut, kemudian menggadaikannya kepada seseorang yang tidak diketahuinya, akibat kejadian penggelapan Sepeda Motor tersebut pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp.7.000.000, -(Tujuh Juta Rupiah) Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan serta dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH, MH., juga menjelaskan Kronologis Penangkapan tersangka, Pada hari Jum'at 10 Juni 2022 sekira pukul 17:00 WIB personil Polsek Labuban Ruku mendapat Informasi dari Masyarakat, Bahwa pelaku Fernando Manurung Als Nando sedang berada dirumahnya Dusun VIII Desa Gajah Kec. Meranti, Kab Asahan, setelah mendapatkan informasi tersebut Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean, SH, MH., melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. terang Akp Fery Kusnadi, SH, MH,.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu, 1 (Satu) Buah Buku BPKB sepeda Motor Honda, 1 (Satu) Buah STNK Honda/AFX12U21C08 M/T (125)., Tutupnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar