Batu Bara — Polsek Labuhan Ruku dibawah pimpinan Akp Fery Kusnadi, SH, MH., berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga melakukan tindak pidana Penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor, yang dilakukan tersangka Yusuf Hamdani (31), di Dusun I Desa Suko Rejo Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Jum'at (24/06/2022).
Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH, MH., menjelaskan kronologis kejadian, Pada Hari Rabu Tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 07.00 korban bersama saksi Muktiar Siahaan sedang berada di rumah temannya di Dusun IV Desa Benteng Jaya Kec Sei Balai Kab Batu Bara.
Selanjutnya pelaku menjumpai korban untuk meminjam sepeda motor milik korban Yamaha Vixion warnah hitam Nopol BK 5921 OAC dengan alasan hendak membeli sarapan, namun hingga pukul 12:00 WIB, pelaku tidak memulangkan sepeda motor korban, jelas Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH, MH,.
Kemudian korban dan saksi mencari keberadaan pelaku namun tidak ketemu selanjutnya pada Hari Kamis Tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 19.30 WIB, korban bertemu dengan pelaku beserta 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vixion BK 5921 OAC milik korban kemudian korban membawa pelaku dan sepeda motor milik korban ke rumah Kepala Dusun II Desa Sumber makmur Desa Perjuangan Ponidi, Ungkapnya.
Lanjut Kapolsek Labuhan Ruku, Mendapat Informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC. Penggabean, SH., MH, bersama anggota menuju ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kerugian korban mencapai Rp.12.500.000,00-(dua belas juta lima ratus ribu rupiah Rupiah)
Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu, 1(Satu) Unit sepeda motor yamaha Vixion BK 5921 OAC, 1 (satu) Unit kunci sepeda motor, 1 (satu) buah STNK sepeda motor yamaha Vixion BK 5921 OAC, 1 (Satu) buah BPKB sepeda motor yamaha Vixion BK 5921 OAC.
Kini tersangka pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. (HP)
0 Komentar