Asahan — Unit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan mengamankan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua laki-laki yang merupakan warga Dusun I Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan berinisial J (32) dan I (30). Sedangkan perempuan berinisial SY (23) warga Dusun VIII Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 Bungkus Kotak rokok merk Sampoerna berisikan satu klip sedang berisi Sabu, 3 Klip kecil berisikan sabu yang setelah ditimbang berat kotor 1,89 Gram, 2 bungkus klip kecil Kosong, 1 buah kaca pirek, 1 unit Timbangan digital, Ucal Kapolres Asahan Akbp Putu Yudha Prawira SIK MH, Minggu (26/06/2022).
Kapolres Asahan menyebutkan ketiga pelaku diamankan pada Sabtu 25 Juni 2022 Sekira Pukul 23:00 WIB, di Dusun I Desa Subur, Kecamatan Air joman Kabupaten Asahan, tepatnya didalam rumah pelaku inisial I.
Awalnya petugas menerima informasi dari Masyarakat bahwasanya di Dusun I Desa Subur Kecamatan Air Joman dirumah pelaku inisial I ada beberapa orang sedang melakukan kejahatan narkoba jenis sabu sabu, Katanya.
Mendapat informasi tersebut, Kapolres Asahan mengatakan personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba SH melakukan pengecekan ke lokasi yang di maksud.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, didapati barang bukti berupa narkoba jenis Sabu-sabu yang dimana para pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik mereka.
Selanjutnya, para pelaku beriku barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, Tuturnya. (HP)
0 Komentar