Breaking News

6/recent/ticker-posts

DIDUGA PUKUL WAJAH SAMPAI BERDARAH, PIHAK AHLI WARIS LAPORKAN PIHAK PTPN 2


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Deli Serdang — Terjadi Kekisruhan antara Pihak PTPN 2 dengan ahli waris saat pihak kelompok Masyarakat Melayu Tanah Suguhan (MMTS) hendak menanam ribuan batang pohon di tanah sengketa dari pihak PTPN 2 dengan pihak MMTS, tepatnya di jalan Sultan Serdang Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, pada Minggu tanggal 19 Juni 2002.

Kekisruhan tersebut kini berbuntut panjang, Pihak ahli waris atau kelompok MMTS melapor ke Polresta Deli Serdang, dikarenakan salah satu dari pihak ahli waris merasa telah menerima tindakan penganiayaan berupa pemukulan terhadap dirinya.

Pelaporan ini dikuatkan dengan adanya Surat Tanda Terima Laporan dengan Nomor : STTLP/ B / 323 / VI / 2022 / SPKT / Polresta Deli Serdang / Polda Sumut yang berisikan Telah Melaporkan Tentang Peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351 KUH-Pidana 19 Juni 2022.

Kepada awak media ini, Pelapor Effendi, mengatakan, "Saya melaporkan Pihak PTPN 2 ke Polresta Deli Serdang, dikarenakan saya dipukul oleh pihak PTPN 2 dibagian wajah saya hingga berdarah, maka dengan saya melaporkan peristiwa ini kepada pihak yang berwajib agar pihak yang berwajib segera menangkap pelaku pemukulan terhadap saya yang dari pihak PTPN 2 itu."

Masih dikatakan Effendi, "Saya berharap besar kepada pihak Kepolisian, karena hanya kepada pihak Kepolisian lah hukum yang berlaku di Dunia ini, saya memohon kepada Polresta Deli Serdang agar segera menangkap pelakunya."ujar Effendi dengan rasa kesal.

Di tempat yang sama, Ok Hendri Fadlian Karnain, SH., selaku Kuasa Hukum dari ahli waris MMTS, mengatakan, "Memang benar, telah terjadi kekisruhan di lahan pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 wib kemarin, hal ini terjadi karena Warga merasa keberatan poskonya dirusak, jalan masuk ke tanah mereka juga mau dipagar pihak PTPN2, Aksi PTPN2 menutup pagar ini sebagai bentuk perampasan hak Warga pemilik tanah Suguhan, disaat warga akan bercocok tanam ditanah suguhan ini. Begitu pula PTPN2 memagarnya."

"Ini Negara hukum, jadi apapun permasalahan tanah suguhan ini kita tunggu putusan yang inkrah dari pengadilan nanti, karna kita sedang bersidang."ujarnya.

Di tempat terpisah, Pihak PTPN2 melalui humas Rahmat Kurniawan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pribadinya hingga berita ini dilansir ke meja redaksi belum juga ada balasan. (EWI)

Posting Komentar

0 Komentar