Breaking News

6/recent/ticker-posts

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri dan Pensiunan, Serta Besaran Tunjangan


TARUNAGLOBALNEWS.COM

GAJI ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2022 akan segera cair.

Lantas kapan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat? Berapa nominal gaji ke-13 di tahun 2022?

Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 bagi seluruh ASN / PNS pada 2022. Seperti yang dilansir dari Metroonlinet.com

Penegasan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu silam, saat mengumumkan pencairan THR PNS.“Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli,” ujarnya dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu, dikutip Senin (6/6/2022).

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).

Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Untuk teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima dan berapa besaran gaji ke-13?

Daftar penerima gaji ke-13 PNS 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Pejabat negara

Pensiunan

Penerima pensiun

Penerima tunjangan

Kendati demikian, ada dua kelompok ASN / PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Pertama, ASN / PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, ASN / PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Besaran gaji ke-13 PNS 2022

Gaji ke-13 PNS 2022 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).

Gaji pokok PNS

Gaji pokok PNS Golongan I:

Gaji pokok PNS Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Gaji pokok PNS Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Gaji pokok PNS Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Gaji pokok PNS Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Macam tunjangan PNS

Selain gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan saat pencairan gaji ke-13. Berikut beberapa di antaranya:

1. Tunjangan kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja termasuk dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS.

Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga di tiap instansi tempat bekerja.

Baik itu instansi pusat ataupun instansi daerah.

Tunjangan kinerja yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak dan diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.

2. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan atau makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, 29 Maret 2018.

Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing.

Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang makan senilai Rp 35.000 setiap harinya.

Sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya.

Dan untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya.

3. Tunjangan jabatan

Menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IVA: Rp 540.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan umum

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000

Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000

Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000

Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000

Itulah rincian gaji pokok dan tunjangan PNS yang akan diberikan pada pembayaran gaji ke-13.

Selamat menunggu jadwal pembayaran gaji ke1-3 untuk seluruh PNS di Indonesia. (**)

Posting Komentar

0 Komentar