Breaking News

6/recent/ticker-posts

MELAWAN SAAT DITANGKAP "KUNTIL" PELAKU PERKOSAAN DAN CURAS DILUMPUHKAN


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Kota Sorong Papua Barat — Residivis yang satu ini sangat tega dalam melakukan tindak kejahatan, seorang ibu yang sudah berumur (55 tahun) yang beralamatkan di Jalan Basuki Rahmat, diperkosa dan di aniaya kemudian sepeda motor serta barang berharga miliknya di curi, bahkan mengancam korbannya dengan menggunakan pisau atau parang.

YW alias Kuntil akhirnya ditangkap tim Resmob Polres Sorong Kota pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 19.30 Wit di tempat kostnya.

Pelarian Kuntil berakhir setelah tim Mangewang mengetahui keberadaan BB motor milik korban di seputaran Belakang Yohan, setelah itu tim Mangewang melanjutkan pencarian BB lain dan menemukan 1 Unit Spm Yamaha X-Ride, 1 Unit Televisi Merk Sony 32 Inch, 1 buah dan kompor Gas portable.

Barulah sekitar pukul 18.30 Wit, hasil hunting Team Mangewang berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang hendak pulang masuk ke rumah kostnya, pada saat pelaku hendak masuk ke kamar kosnya team melakukan pengepungan, namun pelaku berhasil melarikan diri melewati pemukiman penduduk.

Team terus berupaya mengejar pelaku dan ketika salah seorang anggota Mangewang hendak mendekati pelaku, namun pelaku menyerang dengan menggunakan alat tajam sehingga anggota lain mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak di indahkan akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku mengenai kaki.

" Kuntil ini sudah berulang ulang melakukan kejahatan, dia tergolong sadis dan tega. selalu membawa pisau atau parang dalam melancarkan aksinya, waktu dia ditangkap lari dan melawan akhirnya dilumpuhkan, BB pisau sama Badik juga diamankan " Ungkap Kasat Reskrim Iptu Elyasyarif Martadinata S.TK , S.Ik.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kuntil mengakui telah masuk ke rumah Korban, kemudian menodong dengan Pisau, memukul korban serta menendang berkali-kali, kemudian pelaku mengikat tangan, melucuti pakaian dalam dan melakukan pemerkosaan, setelah melakukan pemerkosaan, pelaku mengambil barang2 milik korban dan melarikan diri. 

Pasal yang disangkakan adalah pasal 365 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau junto pasal 285 KUHP diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Tim/Red/TS)

Posting Komentar

0 Komentar