Simalungun — Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pelaku judi jenis tebak angka togel, Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun. Kamis 2 Juni 2022, sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., membenarkan informasi penangkapan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Jum'at (3/6/2022) Kasat Reskrim mengatakan bahwa "Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebak angka togel.
Dari laporan masyarakat bahwa salah satu warung di Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun sering terjadi perjudian angka tebakan jenis Togel, Mendapat informasi tersebut selanjutnya unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan terhadap informasi yang disampaikan", kata Akp Ari.
"Setibanya dilokasi Tim Opsnal Jatanras Polres Simalungun melakukan terhadap seorang Pria yang berinisial AT(43) warga Kel. Sarimatondang Kec.Sidamanik dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk Sony warna Putih dimana terdapat angka tebakan judi jenis Togel, Uang sebesar Rp.129.000,- ( Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah), 1 (satu) buah buku terdapat angka-angka tebakan jenis togel, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi yang berkaitan dengan perjudian.
Saat ini AT bersama barang bukti berada di kantor sat Reskrim polres simalungun untuk di lakukan penyelidikan guna pendalaman dan diproses lebih lanjut oleh Tim Jatanras Polres Simalungun,"ujar Akp Ari". (Des)
*#humas_polres_simalungun*
0 Komentar