Batu Bara —Sekretaris Dewan DPRD Batubara dinilai 'bungkam' dan tidak beri'tiqad baik soal penggunaan anggaran Rp.23.320.000.000 Miliar, yang terdiri dari 57 pekerjaan Pengadaan barang dan jasa dengan metode penyedia, dan 27 paket pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diswakelolakan tahun pelaksanaan anggaran 2020. Dari total anggaran 23 M tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda (PEMDA) Batubara mempertanyakan 41 kegiatan dalam penyedia dan 27 kegiatan dengan metode swakelola yang diduga 'sarat manipulatif'.
Hal tersebut dibuktikan, dengan tidak dibalasnya surat permintaan klarifikasi Perhimpunan mahasiswa dan pemuda (PEMDA) Batubara 015/KLARIFIKASI/PEMDA-BB/V1/2022 yang telah diterima oleh bagian umum kantor Sekretariat Dewan tertanggal 22 Juni 2022 lalu.
Didalam suratnya, Pemda Batubara mempertanyakan realisasi anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) di OPD sekretariat dewan TA 2020. Namun, pasca diingatkan baik melalui surat fisik maupun pesan whatsapp ke sekretaris dewan, hingga sampai saat ini tak juga kunjung mendapatkan surat balasan/tidak punya i'tiqad baik.
Dengan tidak dibalasnya surat tersebut, Arwan dari Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda Batu Bara menilai kondisi psikologis Sekretaris dewan (Sekwan) yang dipimpin oleh Agus Andika terkesan tutup mulut.
Arwan menduga Sekwan DPRD Batubara berusaha menutupi hal yang dipertanyakan Pemda Batubara. Namun kata Arwan, sebagai pejabat publik, Sekretaris dewan sebagai pengguna anggaran ditahun 2020 di sekretariat dewan, punya kewajiban dan tanggungjawab menjawab catatan publik.
"Kenapa kami sebut dengan catatan publik karena dana yang dikelola oleh sekwan DPRD Batubara itu merupakan dana yang diperoleh dari pajak publik. Jadi sudah sewajarnya dan merupakan kewajiban saudara Agus Andika untuk menjawab surat itu, karena ada sanksi jika itu tidak ia indahkan,"kata Arwan Syahputra, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda (Pemda) Batubara, rabu (29/06/2022).
Menurut Arwan, dengan tidak dijawabnya surat dari PEMDA Batubara, seakan memberikan sinyal dan dugaan ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan publik bernilai 23 Miliar itu.
"Dan hal tesebut bisa saja menjurus pada dugaan tindak pidana korupsi, dan 41 kegiatan dalam penyedia dan 27 kegiatan dalam swakelola yang kami pertanyakan itu diduga kuat sarat manipulatif, sehingga Sekwan DPRD Batubara hingga kini tak membalas surat yang telah dilayangkan,"lanjutnya.
Aktivis mahasiswa itu juga mengatakan, Pemda Batubara sangat mendukung Pemerintah Batubara terhadap pencapaian atas kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan dalam mengelola keuangan daerah dengan baik melalui APBD dan APBD-P yang disahkan untuk keperluan pembangunan.
"Tapi sebagai warga negara yang baik untuk berpartisipasi terhadap pembangunan daerah, maka kami ingatkan pemerintah daerah agar menjalankan pemerintahan dan pengelolaan keuangan sesuai dengan aturan, termasuk juga Sekwan DPRD Batubara yang dipimpin oleh Agus Andika,"ujarnya.
Untuk itu, dengan tidak adanya balasan dari sekwan DPRD Batubara terkait yang dipertanyakan Pemda, terkait tansparansi realisasi 41 kegiatan dalam penyedia dan 27 kegiatan dalam swakelola dari total anggaran 23 M tahun 2020 itu, pihaknya dari Perhimpunan mahasiswa dan pemuda Batubara mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas persoalan ini.
"Karena kami menduga seperti ada yang dilindungi oleh Sekwan yang melebihi dirinya sendiri, dan menilai kegiatan tersebut sarat manipulatif. Maka untuk itu kami menyarankan kepada aparat penegak hukum untuk membuka kran pra penyelidikan terkait dugaan korupsi Sekwan DPRD Batubara tahun anggaran 2020,"pungkasnya.
Ketua Pemda Batubara itu juga menyarankan agar BPKP Sumut untuk menggelar audit investigatif/pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap realisasi 41 kegiatan dalam penyedia dan 27 kegiatan dalam swakelola yang diduga SPJ realisasi kegiatan tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya. (Her/MIO)
0 Komentar