Batu Bara — Team Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kabupaten Batu Bara.
Diketahui tersangka bernama Alberto Sitinjak als Tinjak (25) merupakan warga Kutacane Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan, SH., menjelaskan kronologis kejadian tindak pidana penggelapan yang telah dilakukan tersangka, Pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 21.30 wib, pelapor mendapat telepon dari saksi Dihon Sialagan yang memberitahukan bahwa tersangka belum kembali ke kantor seperti biasa dan juga tersangka membawa sepeda motor milik pelapor.
Karena merasa curiga pelapor langsung mendatangi kantor tersebut dan langsung melacak posisi tersangka melalui nomor handphone tersangka yang diketahui berada di Parapat Kabupaten Simalungun.
Kemudian pelapor bersama saksi langsung melakukan pengejaran ke lokasi tersebut dan sempat melihat tersangka membawa sepeda motor tersebut, namun tersangka berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut pelapor kehilangan 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda Verza warna Hitam BK 3229 VBQ dengan Nomor Rangka MH1KC0119KK025200 dan Nomor Mesin : KC01E1025582, 1 (satu) unit handpohe merek Samsung, 1 (satu) buah Helm merek LTD dan uang Tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Sehingga Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka, Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, sekira pukul 16.00 Wib, Personil Opsnal Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., melakukan lidik terhadap pelaku tindak pidana penggelapan yang terjadi di Jl. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dari hasil lidik yang dilakukan diketahui bahwa tersangka bernama Alberto Sitinjak kemudian tim melakukan pencarian keberadaan pelaku yang pada saat itu sedang berada di Simpang SP1. Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang mengendarai Barang Bukti Sepeda Motor merk Honda Verza warna Hitam BK 3229 VBQ menuju ke suatu Ram Sawit, Selanjutnya dibawa ke Polres Batu Bara untuk dilakukan Pemeriksaan guna proses lanjut. Jelas Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan, SH., Kamis (28/07/2022). (HP)
0 Komentar