Batu Bara — Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara telah mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penggelapan yang bernama Ahmad Sari Butar Butar (46) Tahun, di Dusun VIII Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, Selasa (19/07/2022).
DiJelaskan Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan, SH., mengatakan kronologis kejadian, Pada Hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 pelapor menjual 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner Tahun 2019 Nomor Polisi BB 1289 JB Nomor Mesin 3GDC558873 dan Nomor Rangka MHFGB8GS4K0896471 melalui media sosial lalu tersangka berniat membeli mobil tersebut dengan membayarkan uang DP sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).
Kemudian kepada pelapor dan berjanji akan melunasi sisa pembayaran dan jika belum melunasinya maka akan dilakukan pembayaran melalui pihak lesing sehingga pelapor percaya, dan pada kesokan harinya pelapor mengantarkan mobil tersebut kepada tersangka dan menunggu sisa pembayaran mobil tersebut, Jelas Akp Jhon H. Tarigan, SH,.
Selanjutnya, pada Hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 pada saat pelapor dan saksi datang kerumah tersangka tidak berada dirumah dan mengatakan melalui HP bahwa tersangka tidak berada dirumah dan pada Hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 pelapor bersama saksi mendatangi rumah tersangka dan bertemu dengannya, Katanya.
kemudian Pelapor menanyakan bagaimana terkait pembayaran mobil tersebut dan tersangka menjelaskan dengan bertele-tele dan mobil tersebut berada ditangan temannya yang bernama Dedi, atas kejadian tersebut pelepor mengalami kerugian sebesar Rp. 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).
Kronologis Penangkapan, Pada Hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 23:00 WIB, dilakukan Penangkapan Terhadap tersangka Tersebut di Atas dan dibawa ke Polres Batu Bara lalu dilakukan introgasi dan BAP terhadap tersangka, ianya mengakui telah melakukan penggelapan terhadap mobil milik pelapor,tutupnya. (HP)
0 Komentar