Tersangka |
NTB Dompu — Dengan pengaruh Nafsu Iblis seorang ayah berinisial SH warga Kecamatan Kilo, tega memperkosa anak kandung sendiri, ironisnya anak tersebut masih di bawah umur.
Tak butuh waktu yang lama aparat Kepolisian Sektor Kilo jajaran Polres Dompu berhasil menangkap SH (43 Tahun), pelaku pemerkosaan, Selasa ( 12/07/22 ) sekitar pukul 10.Wita.
Pria bejat tersebut berusia 43 tahun memperkosa perempuan S yang baru umur 15 Tahun, seorang perempuan yang di maksud tak lain merupakan anak kandung pelaku di rumahnya sendiri, Dusun Nambo Solo, Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.
Kapolsek Kilo AKP Yuliansyah melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki mengungkapkan pada awak media bahwa, pelaku melakukan aksi bejat perkosaanya terhadap anaknya sendiri.
Kronologis peristiwa tersebut, berawal pada saat Korban masuk kekamar tidur dan bermain HP sambil menunggu ngantuk tiba-tiba saja datang terduga pelaku SH yang pada saat itu baru pulang dari cafe dan masuk kekamar korban lalu menutup dan mengunci kamar korban lalu terduga pelaku langsung memeluk korban dan meminta kepada korban untuk melayani nafsu bejatnya dengan cara mengancam.' kalau korban tidak mau melayani keinginannya maka Korban tidak di berikan ijin untuk menemui teman-temannya", ungkap korban pada penyidik.
Kemudian dengan polos korban mengiyakan permintaan dari sang ayah bejat tersebut.
Setelah itu pelaku dengan leluasa membuka celana levis yang dipakai korban sampai lutut lalu menurunkan celana dalam korban kemudian terduga menduduki kedua paha korban dan menyetubuhi korban. Paparnya.
Selanjutnya terduga pelaku keluar dan duduk diruang tamu kemudian terduga masuk tidur dikamar bersama istrinya dan keesokan harinya korban pergi kerumah neneknya untuk menceritakan tentang kejadian tersebut, paparnya.
Menurut keterangan korban bahwa pada malam itu sekitar pukul 22.00 Wita, ia sedang bermain hp di dalam kamarnya sembari menunggu ngantuk, tiba-tiba saja saat itu pelaku SH yang baru pulang dari cafe yang tak jauh dari rumahnya datang dalam keadaan mabuk, kemudian pelaku nyelonong masuk kekamar korban yang tidak terkunci dan mengajak korban dengan paksa untuk bersetubuh dengan pelaku. Dan apabila korban menolak keinginan pelaku maka korban tidak akan di berikan ijin keluar rumah untuk bermain dengan teman - teman lainnya.ulas korban dengan nada Ling lung.
Setelah mendengar penuturan korban tersebut kemudian nenek korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat, jelasnya.
Merespon laporan tersebut anggota Polsek Kilo tak menunggu waktu lama langsung memburu dan menangkap pelaku yang tak lain ayah kandung sendiri korban. Dan untuk sementara pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut, tandas Kapolsek Kilo via kasi humas Polres Dompu.
Atas perbuatan pelaku yang biadab tersebut sudah sepantasnya di Ganjar dengan pasal 81 Undang- Undang Nomor.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun masuk Penjara. Pungkas Kapolsek Kilo via Kasi Humas Polres Dompu IPDA Achmad Marzuki. (Rdw/Dodo)
0 Komentar