Batu Bara — Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kapolsek Lima Puluh Akp Rusdi, SH, MM., dan Kanit Reskrim Ipda M. Siregar, melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang Pria dewasa atas tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana., di Dusun I Desa Lubuk Cuik Kecamatan Datuk Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Kamis (30/06/2022).
Kedua pelaku tersebut bernama Andika Butar-Butar (31) Tahun, warga Desa pematang panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, dan Lovesong Sibagarianh (37) Tahun, Warga Dusun VIII Desa Limau Sundai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Pada keterangan tertulisnya, Kapolsek Lima Puluh Akp Rusdi, SH, MM., menjelaskan Kronologis Kejadian, Benar, Pada Hari Kamis Tanggal 16 Juni 2022 Sekitar Pukul 04:00 WIB. Pelapor mendengar suara Sujana yang mengatakan kepada Suyetno "Lek periksa Hp kalian ada orang mencurigakan" mendengar itu pelapor dan saksi-saksi bangun dan Mangandi Siregar mengatakan kepada pelapor "Bang, Pur gak ada lagi kereta mu di situ".
Lalu pelapor bersama-sama Mangandi Siregar dengan mempergunakan Sepeda Motor milik Sujana, melakukan pengejaran akan tetapi tidak menemukan pelaku setelah itu pelapor pulang ke warung dan oleh Hendra Sembiring menemui Hamdan Siadari dan mengatakan "Hp mu pun hilang."
Akibat kejadian tersebut pelapor kehilangan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Type Suora GTR 150 EXL, Tahun 2016, BK 5272 OAE, Nosin KB21E1026457, Noka MH1KB2114GK028544 warna putih, atas nama Elya Sartika Saragih serta telah mengalami kerugian Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) sedangkan Hamdan Siadari kehilangan 1 (satu) unit Hand phone Merek Readme 9A warna biru Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolsek Lima Puluh juga menuliskan kronologis penangkapan, Benar, Pada hari Selasa tgl 28 Juni 2022 Sekira Pukul 12:00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh Mendapat informasi yang layak dipercaya di ketahui keberadaan yang diduga Pelaku Pencurian An. Andika Butar Butar sedang berada di Gang Bunga Desa sipare pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara bersama temannya, Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek lima Puluh yang di pimpin Oleh Kapolsek Lima puluh Akp Rusdi, SH, MM., dan Kanit Reskirm Polsek Lima Puluh Ipda M. Siregar, Bergerak ketempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan yang diduga Pelaku.
Sekitar pukul 15:00 WIB, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh Melakungan Pengembangan Terhadap 1 (satu) Orang Lainnya yang di duga sebagai Penjual Hasil Pencurian dan Menurut Informasi yang layak dipercaya keberadaan 1 (satu) orng yang diduga Pelaku sedang tidur dirumahnya yang berlamat di Dusun VIII Desa Limau sundai Kecamatan Air Putih, Kemudian Tim Opsnal Polsek Lima Puluh Bergerak ke Tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan yang di duga Pelaku dan saat ini Ke 2 (dua) yang diduga Pelaku sudah di amankan di Polsek Lima Puluh untuk Proses penyidikan lebih lanjut.
barang bukti yang diamankan yaitu, (satu) Unit Hp Readmi 9A Warna Biru, BPKB Sepeda Motor BK 5272 OAE.
Kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana. jelas Kapolsek Lima Puluh Akp Rusdi, SH. MM.,dalam keterangan tertulisnya. (HP)
0 Komentar