Batu Bara — Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Batu Bara Agus Andika terlihat sakit saat dikonfirmasi terkait dugaan korupsi di Sekretariat Dewan yang saat ini tengah dia pimpin.
Saat dikonfirmasi pada Kamis siang (30/6/2022) sekitar 15:40, Sekwan Batu Bara Agus Andika terlihat sakit saat beberapa kali dikonformasi.
"Senin aja datang ke kantor ya dek, abang lagi sakit," kata Sekwan kabupaten Batu Bara Agus Andika, Kamis, seperti dilansir dari Batubarapos.com.
Benarkah Sekwan Sakit? Usut punya usut, media ini mencoba melakukan konfirmasi secara berulang dengan sejumlah ASN di Sekretariat Dewan.
Dari hasil konfirmasi yang berhasil dilakukan tim media tidak ditemukan adanya surat pemberitahuan sakit Sekwan DPRD yang masuk disekretariat Dewan.
Bahkan sejumlah ASN di Sekretariat Dewan Batu Bara saat dikonfirmasi justru mengakui tidak mengetahui.
"Hari ini bapak memang gak masuk, cuma saya kurang tau kalau bapak sakit," kata salah salah seorang ASN yang bekerja untuk Sekwan, saat dikonfirmasi Jumat, (01/7/2022)
Diberitakan sebelumnya, Sekwan Batu Bara diduga melakukan dugaan korupsi dari anggaran sebesar Rp23 miliar di Sekretariat DPRD Batu Bara.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Pemuda dan Mahasiswa (Pemda) Batu Bara Arwan Syahputra pada senin, (30/6/2022).
Arwan menduga, ada sekitar 23 Miliar dari pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan tahun 2020 dari 84 paket pekerjaan proyek, yang terdiri dari 57 paket proyek metode penyedia dan dari 27 paket proyek yang diswakelolakan oleh Agus Andika, diduga tak dapat dipertangungjawabkan selaku penanggung jawab mutlak anggaran.
Dari total anggaran 84 paket pekerjaan di Sekretariat Dewan dari 57 paket dengan metode penyedia dan dari 27 paket proyek pekerjaan swakelola tersebut.
"Ada sekitar sebanyak 31 proyek paket kegiatan penyedia dan 8 proyek swakelola yang diduga sarat manipulatif," kata Arwan Syahputra.
Arwan menjelaskan adanya ketidak sesuaian antara isi laporan pertangungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh Sekwan selaku pengguna Anggaran dalam isi kontrak pekerjaan itu sangat berbeda dengan hasil reallisasi fisik kegiatannya.
"Adanya dugaan manipulasi dokumen pertangungjawaban inilah kemudian kami pertanyakan hingga sampai memasuki surat ke tahap dua, namun Sekwan masih terkesan menutup mulut, seperti ada yang dilindungi oleh Sekwan yang melebihi dirinya sendiri, terlebih adanya dugaan rekanan tertentu dalam beberapa proyek di Sekretariat Dewan yang diduga sangat diistimewakan oleh Sekwan ,"kata Arwan Syahputra.
“Karena kami menduga seperti ada yang dilindungi oleh Sekwan yang melebihi dirinya sendiri terutama dalam proyek makan minum Dewan, sehingga kami menilai kegiatan tersebut sarat manipulatif. Maka untuk itu kami menyarankan kepada Aparat Penegak hukum untuk membuka ruang pra penyelidikan (pulbaket) terkait dugaan korupsi Sekwan DPRD Batu Bara tahun anggaran 2020,”ungkapnya.
Dalam waktu dekat, Arwan menyatakan akan segera mendesak aparat penegak hukum agar segera membuka ruang pra penyelidikan (pulbaket) untuk mengusut dugaan korupsi pada Sekretariat Dewan.
"Landasan kita setelah menelaah dari beberapa celah dugaan korupsi anggaran di Sekwan, ada beberapa kali ditemukan ketidakpatuhan Sekwan dalam mengelola anggaran, dan itu dapat dibuktikan beberapa kali dengan catatan BPK di LKPD 2020. Dan dari celah inilah kami menduga Sekretaris Dewan bukanlah orang yang benar-benar suci, sakral dan bersih dari dugaan korupsi," ucapnya.
"Dugaan Korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekwan ini kami menduga diawali dari sejak perencanaan dan penganggaran. Jadi penganggaran yang ada di Sekwan ini kami menduga sudah dikapling-kapling, seakan sekian jatah buat pihak-pihak tertentu untuk diuntungkan ,"katanya
Arwan mengatakan, adanya dugaan permainan spesifikasi teknis yang diduga dimainkan Sekwan dengan memecah -mecah mata anggaran dengan menaikkan spesifikasi, sehingga anggaran menjadi besar namun tidak sesuai pada output jika dibaca menurut indikator SAKIP.
Selain itu Arwan juga menduga, ada keuntungan untuk diri sendiri dan Penyedia jasa yang diduga diperoleh oleh Sekwan dengan tercapainya maksud melakukan penyusunan, mengaitkan diri dalam Penetapan pihak-pihak penyedia barang dan jasa dalam setiap penunjukan penyedia yang diduga tak sesuai menurut KLBI, hingga dalam menetapan pencairan anggaran (SP2d) yang diakibatkan dari terlaksananya 31 proyek penyedia dan 8 proyek swakelola tersebut.
"Sehingga dari proyek itu diduga beralihnya sebahagian hak-hak harta dan dokumen milik negara untuk diri sendiri dan orang lain atau penyedia tertentu dari pekerjaan itu," ucapnya
Selain itu Arwan juga menduga bahwa Sekwan diduga melakukan dugaan korupsi jenis perbuatan curang dalam setiap menetapkan anggaran sejak dari perencanaan, yang sebelumnya tidak ada dalam rancangan KUA PPAS, namun muncul tiba setelah DPRD mengesahkan APBD 2020.
Setidaknya, tambah Arwan, "ada beberapa Dokumen SP2D yang bisa menjadi acuan investigasi kami apakah ada dugaan tindak pidana korupsi dalam suatu proyek di Sekwan Batu Bara tersebut,"ungkapnya
"Pertama, yakni dari dokumen kerangka acuan kerja (KAK) yang amburadul dan kadang juga tidak ada. Dari sejumlah Dokumen seperti tidak adanya memuat latar belakang proyek, hanya nama pengadaan barang, sumber dana dan perkiraan biaya yang tak konsisten di tahun yang sama dari pelaksanaannya.
Adapun dugaan korupsi anggaran Sekwan dengan metode Penyedia yang perlu mendapatkan perhatian Penegak Hukum untuk diselidiki kata Arwan, "diantaranya sebagai berikut":
1. Belanja Cetak Rp. 60.000.000
2. Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih Rp.50.000.000
3. Belanja Makanan dan Minuman Rapat tahap II 595.000.000
4. Makanan dan minuman padaacara Open House Rumah Dinas Jabatan Rp. 80.000.000
5. Makan minum tamu bulan Oktober 2020 Rp 51.000.000
6. Makan minum tamu bulan Juli - September 2020 Rp 51.000.000
7. Makan minum tamu bulan April -Juni 2020 Rp. 51.000.000
8. Makan minum tamu bulan Januari- Maret 2020 Rp 51.000.000
9. Belanja makan minum rapat untuk bulan Oktober -desember 2020 Rp 201.000.000
10. Belanja makan minum rapat untuk bulan Juli - September 2020 Rp 201.000.000
11. Belanja makan minum rapat untuk bulan April- Juni 2020 Rp201.000.000 Pengadaan
12. Belanja makan minum rapat untuk bulan Januari - Maret 2020 Rp 201.000.000
13. Belanja Sembako Rumah Dinas Pimpinan bulan Oktober- Desember Rp 195.000.000
14. Belanja Sembako Rumah Dinas Pimpinan bulan Juli- Septenber Rp 195.000.000
15. Belanja Sembako Rumah Dinas Pimpinan bulan April-Juni Rp .195.000.000
16. Belanja Sembako Rumah Dinas Pimpinan Januari-Maret Rp. 195.000.000
17. Belanja Alat Tulis Kantor 100.000.000
18. Belanja Jasa Service kendaraan Dinas Roda Empat Rp.235.000.000
19. Belanja Bendera / Umbul-Umbuln Rp. 45.000.000
20. Belanja Rutin Berkala Gedung dan Kantor Rp. 101.500.000
21. Medical Checkup 35 Anggota DPRD Rp. 192.500.000
22. Belanja Pakaian khusus dan hari-hari tertentu Rp. 100.000.000
23. Belanja Pakaian Dinas Harian DPRD Rp. 122.500.000
24. Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Rp. 105.000.000
25. Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) DPRD Rp. 122.500.000
26. Belanja Modal Pengadaan PIN Emas DPRD Rp.192.500.000
27. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Kegiatan Reses Tahap I DAPIL I Rp 136.000.000
28. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Kegiatan Reses Tahap I DAPIL II Rp. 187.000.000
29. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Kegiatan Reses Tahap I DAPIL III Rp. 51.000.000
30. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Kegiatan Reses Tahap I DAPIL IV Rp. 153.000.000 Pengadaan
31. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Kegiatan Reses Tahap I DAPIL V Rp. 68.000.000
Adapun dugaan korupsi anggaran Sekwan dengan metode Swakelola yang perlu mendapatkan perhatian Penegak Hukum untuk diselidiki, kata Arwan diantaranya sebagai berikut.
1. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar daerah Rp. 6.012.098.670
2. Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi/Teknis Perkantoran Rp. 1.542.000.000
3. Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Dan Pelumas Rp. 224.720.000
4. Peket Pendidikan dan pelatihan formal Rp.1.423.932.000
5. Pembahasan rancangan peraturan daerah Rp.80.000.000
6. Rapat-rapat Penyusunan Ranperda Inisiatif Rp.90.000.000
7. Rapat-rapat paripurna Rp.167.000.000
8. Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam dan luar daerah Rp.6.184.762.000.
(Her/MIO)
0 Komentar