Breaking News

6/recent/ticker-posts

DOR... DUA DARI TIGA PELAKU PENCURIAN DILUMPUHKAN SAT RESKRIM POLRES BATU BARA


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Sat Reskrim Polres Batu Bara ungkap kasus tindak pidana penangkapan terhadap tiga kawanan laki-laki yang kakinya di tembak Polisi, di duga pelaku pembobol di salah satu gudang tempat penyimpanan barang berharga milik PT. Hakaaston.

Dalam Gelar Konferensi Pers bertempat di Halaman Gedung Satreskrim Polres Batu Bara, Selasa (19/07/2022) Sekira Pukul 15:00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H. Tarigan, SH, Yang didampingin Kanit Tipiter Iptu R. Sitorus, SH, KBO Reskrim Iptu Abdi Tansar, SH, MH, dan Humas Polres Batu Bara Iptu R. Zebua, menuturkan bahwa pelaku lebih dari tiga orang dan lainya masih dalam upaya pengembangan.

Lokasi kejadian bertempat di Dusun I Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara pada hari Senin 27 Juni 2022 lalu sekira pukul 08.00 WIB, kata Kasat Reskrim Akp Jhon H. Tarigan, SH,.

Akibat pencurian tersebut pihak pemilik PT. Hakaaston kehilangan banyak barang berharga dan mengalami kerugian sebesar 62 Juta 380 ribu rupiah.

Kemudian pihaknya langsung membuat laporan Resmi ke Unit Res Kriminal Polres Batu Bara Nomor : LP/ B/ 447/ VIl/ 2022/ SPKT/ POLRES BATU BARA/ Polda Sumatera Utara Tanggal 28 Juni 2022 Pelapor An. Septiadi.

Usai mendapat laporan Tim Opsnal unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Ke 3 orang kawanan pelaku merupakan warga Kabupaten Batu Bara, Senin 18 Juli 2022 para pelaku berhasil di amankan petugas dari dua tempat yang berbeda.

Dua di antaranya RR (34) (Residivis) dan J alias Jul (37) di tangkap di sebuah warung Dusun I Desa Petatal, Kecamatan Datu Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Kemudian dari pengembangan berhasil tangkap seorang pelaku lagi berinisial RK alias Kopral (30) di Dusun II Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Dua orang di antara pelaku saat di lakukan penangkapan mencoba melawan sehingga membahayakan petugas dan mencoba kabur, hingga akhirnya Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur pada betis pelaku dengan timah panas, Ucap kasat Reskrim Polres Batu Bara.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil kita sita dari para pelaku. 1 unit Batre N 200 GS, 3 unit Jackhummer, 1 unit dongkrak 50 ton dan ke 3 HP milik pelaku.

Kemudian berikut barang barang yang hilang dari gudang. 2 unit TRAVO, 3 unit Jackhummer, 1 unit Dongkrak 50 Ton, 1 unit Vibrator Dinding, 2 unit Gerinda dan 1 unit Cas, Batre INGCO, 1 unit Batre N200 Gs, 1 unit Vibrator Enginee, 1 unit Pemotong Rumput, 1 set Stang Solder, 1 set Kunci Pas, 1 set kunci Inggris, 1 set Kunci Monyet, 1 set Tester Listrik dan 1 set Besi As Kota Bar Cutter.

Ke tiga orang pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan di kenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lamanya (9) tahun Penjara, Tutup Kasat Reskrim Akp Jhon H. Tarigan, SH,.

Gelar Konferensi Pers di dampingi Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu R Zebua, Kanit Tipiter Iptu Jimmy R. Sitorus dan KBO Reskrim Iptu Abdi Tansar. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar