Batu Bara — Dua Orang pria warga Dusun VIII Desa Kandangan Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, diamankan Petugas Sat Narkoba Polres Batu Bara, Rabu (20/07/2022).
Kedua pria tersebut bernama Indra (34) dan Indra alias Indra Saragi (34) Warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, diduga melakukan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara Akp Sastrawan Tarigan, SH, melalui KBO Resnarkoba Akp Yahman, menjelaskan kronologis kejadian, Benar, Pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 Sekira Pukul 16:00 WIB, di Desa Pasar Mati Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pria yang bernama Indra dan Indra alias Indra Saragih.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan barang bukti Narkotika Sabu-Sabu dan extacy.
Saat dilakukan interogasi kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Saat ini kedua pelaku dan berikut barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut, Pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) paket besar Narkotika Sabu yang di kemas dengan plastik klip transparan dengan berat brutto 10.03 gram, 1 (satu) paket sedang Narkotika Sabu yang dikemas dengan plastik klip transparan dengan berat brutto : 0,70 gram, 1 (satu) buah pil extacy yang dibalut plastik klip transparan. 1 (satu) buah pipa kaca. (HP)
0 Komentar