Asahan — Unit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan mengamankan dua orang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan Kedua pelaku dengan Inisial J (32) dan I (30) merupakan warga Dusun I Desa Subur Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Kapolsek Air Joman Iptu T. Lawolo mengatakan kedua pelaku diamankan pada Sabtu 25 Juni 2022 Pukul 23:00 WIB, dari kediaman rumah pelaku inisial I di Dusun I Desa Subur, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Dari kedua pelaku barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan 1 klip sedang yang berisikan Sabu-sabu 3 (tiga) Klip kecil berisikan Sabu, dengan total berat kotor 1,89 Gram, Kemudian 2 bungkus klip kecil kosong, 1 buah kaca pirek, 1 unit timbangan digital, Kata Kapolsek Iptu T. Lawolo, Sabtu (02/07/2022).
Kapolsek menyebutkan kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwasanya di Dusun I Desa Subur Kec Air Joman tepatnya dirumah milik pelaku I ada beberapa orang yang sedang melakukan kejahatan narkoba jenis sabu-sabu.
Saat diinterograsi terhadap para pelaku, bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik mereka. Kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, Tutupnya. (Red)
0 Komentar