Batu Bara — Polsek Medang Deras mengamankan dua orang laki-laki atas nama Hamdan Nasution (26) warga Dusun VII Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, dan Muhammad Mulkan (22) warga Dusun VI Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, atas dugaan tindak pidana pencurian, Rabu (20/07/2022).
Kapolsek Medang Deras Akp Syafi'i, AS, menjelaskan kronologis kejadian, Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 12.00 WIB, Pelapor mendapat telepon dari saksi yang bernama Jonan Manurung dan memberitahu kepada korban bahwa di rumah korban telah terjadi pencurian.
Selanjutnya korban pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 11:00 wib pulang kerja dan mengecek rumah korban dan setelah masuk kerumah korban, korban melihat barang barang milik korban sudah hilang dan kondisi rumah sudah berantakan, adapun barang - barang yang hilang dari dalam rumah tersebut adalah 1 (satu) unit Sepeda Gunung warna hitam, 1 (satu) unit TV Layar datar merk LG 21 Inchi, 1 (satu) unit Pompa air Jet PAM, 1 ( satu) unit dap air dan 4 ( empat) ekor Ayam Siam. Akibat Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras guna proses hukum yang berlaku. Jelasnya.
Kapolsek Medang Deras juga menerangkan kronologis penangkapan, Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 23:30 WIB, Personil Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Fran Santoso, melakukan Lidik terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Rumah korban milik Jamson Manurung di Jln Acsesrooad Dusun Bahagia Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara,
Dari hasil lidik yang dilakukan diketahui diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi dirumah Jamson Manurung, kemudian Tim melakukan Pencarian Keberadaan diduga Pelaku, dan diketahui 2 (dua) Pelaku tersebut berada di salah satu Warung Dusun Famili Desa Pakam Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, mendapatkan Informasi tersebut tim melakukan Penangkapan terhadap tersangka Hamdan Nasution dan Muhammad Mulkan, Selanjutnya dibawa ke Polsek Medang Deras untuk dilakukan Pemeriksaan guna proses lanjut, terang Kapolsek Medang Deras.
Barang Bukti Yang diamankan Yaitu, 1(satu) unit Sepeda Gunung warna hitam, 1 (satu) unit TV Layar datar merk LG 21 Inchi, 1 (satu) unit Pompa air Jet PAM. (HP)
0 Komentar