Tanjung Balai — Personil Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Jend.Sudirman Km.7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, tepatnya didepan Kafe Winda, pada Hari Minggu Tanggal 19 Juni 2022 sekira Pukul 01.30 WIB, Kamis (28/07/2022).
Tersangka yang bernama Hefri Ansyah Sinaga Alias Efri (24) warga Jalan Jend. Sudirman Lingkungan III Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 56 / VI / 2022 / SPKT / Polsek DTB / Polres T. Balai / Polda Sumatera Utara Tanggal 19 Juni 2022. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 dari KUHPidana.
Efri dilaporkan oleh istri Korban nya yang bernama Elawati Marpaung (36) warga Jalan Jend. Sudirman Km.6 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Maratua Sinambela (44), Wiraswasta, warga Jalan Jend. Sudirman Km.6 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai (korban).
Kapolres Tanjungbalai Akbp Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar Akp Rekman Sinaga mengatakan kronologi kejadian, pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022, sekira pukul 01.30 Wib, telah terjadi peristiwa penganiayaan secara bersama-sama terhadap diri korban bernama Maratua Sinambela yang dilakukan oleh para pelaku yang tidak di kenali korban.
Kejadian perkara di depan kafe Winda di Jalan Jend. Sudirman Km.7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Para pelaku dengan menggunakan Kedua tangannya melakukan penganiayaan pada diri korban yang mengakibatkan pada telinga sebelah kanan mengeluarkan darah, luka pada kepala, luka pada kaki sebelah kanan sehingga saat ini korban menjalani rawat inap di RSUD Kota Tanjungbalai. Selanjutnya pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan, ungkapnya.
Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap para pelaku bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan tersebut, yang mana didapat hasil bahwa salah satu pelaku bernama Hefri Ansyah Sinaga Alias Efri sedang berada di Jalan RA Kartini Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 27 Juli 2022, sekira Pukul 12.30 Wib dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R bersama tim berangkat ke lokasi di maksud dan berhasil mengamankan pelaku Efri, kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku menerangkan bahwa benar ianya ada melakukan penganiayaan terhadap korban. Kemudian tim membawa pelaku ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas Akp Rekman Sinaga. (HP)
0 Komentar