Batu Bara — Seorang pria berinisial Thamrin (34) Warga lingkungan I Desa Pematang Baru, Kecamatan Teluk Nibung, Kotamadya Tanjung Balai, diamankan Satres Narkoba Polres Batu Bara, Jum'at (15/07/2022).
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Akp Sastrawan Tarigan, SH, MH., melalui KBO Sat Narkoba Akp Yahman, menjelaskan, Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 pukul 16.00 wib sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan GKN (Grebek Kampung Narkoba) di gang Kenari Desa Bogak Kec Tanjung Tiram kabupaten Batu Bara dan berhasil mengamankan salah satu tersangka bernama Junaidi Als Junet dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.30 gram.
Dari hasil interogasi dari pelaku Junaidi Als Junet yang mana barang bukti dimaksud didapatkan nya dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Thamrin penduduk Desa pematang Baru Kecamatan Teluk Nibung, Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya, Pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 04.00 wib, Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan pengembangan terhadap Thamrin, dalam penyelidikan untuk pengembangan tersebut Sat Res Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Thamrin penduduk lingkungan I Desa Pematang Baru Kec Teluk Nibung dan saat dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan barang bukti sabu-sabu.
Dan saat dilakukan interogasi terhadap pelaku ianya mengakui kepemilikannya serta pelaku juga mengakui bahwa benar dianya menganali tersangka Junaidi Als Junet dan juga membenarkan telah menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada Junaidi Als Junet berulang kali.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti, 1 (satu) paket sedang Narkotika Shabu yang di kemas dengan Plastik Klip Transparan dengan berat brutto 2.06 Gram, 1 (satu) unit Hp merk OPPO. (HP)
0 Komentar