Batu Bara — Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH, MH., melaksanakan Konferensi Pers di Kantor Polsek Labuhan Ruku, dengan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Jum'at (07/07/2022) sekira pukul 12:00 WIB.
Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH, MH., menjelaskan kronologis kejadian Benar, Pada Hari Senin Tanggal 02 Mei 2022, Sekira Pukul 06:30 WIB, Telah Terjadi pencurian Di Link VI Kel Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Dan telah terjadinya diambil 1 (satu) buah tabung gas, setabil linjet 5 amper, 3 (tiga) selop Rokok Merk RMX dan ada berapa surat tanah gadean orang pelapor tidak mengetahui / ingat, siapa-siapa pemiliknya satu buah TV Merk Akari 22 Inci Rusak, 10 meter kabel CcTv dan pintu belakang rusak.
Lanjut, pada saat itu penjaga gudang Sudara Erwan (saksi) pulang dari gudang untuk sholat idul fitri dan pintu gudang di gembok penjaga gudang Sudara Erwan (saksi) dan setelah penjaga Gudang pergi pelaku masuk dari pintu belakang dengan menghancurkan gembok dengan martil dan ketahuannya setelah pemilik gudang melihat CCTV melalu Hendphone dan melihat pintu belakang gudang terbuka dan melihat barang-barang gudang hilang. jelas Kapolsek Lubuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH, MH,.
Masih dijelaskannya, Setelah itu pemilik Sudara Khairul Aswad datang ke gudang bersama Sudara Erwan (saksi) dan Sudara Aziddin ilias (saksi) untuk mengecek apa-apa saja yang hilang di gudang pelapor tersebut, Akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar RP 53.620.000 (lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Selanjutnya, Kapolsek Akp Fery Kusnadi, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka, Pada Hari Jumat tgl 01 Juli 2022 Sekira Pukul 12:00 WIB, petugas Polsek Labuhan Ruku menerima informasi Tentang keberadaan pelaku dirumahnya Dusun 2 Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanitreskrim Ipda Christian DC Penggabean, SH, MH., melakukan penangkapan terhadap pelaku Helmi Als Ismail Als Mail, Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya, Saat dilakukan pengembangan tersangka melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, dan kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Tiram, selanjutnya membawa tersangka ke Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan pemeriksaan guna proses Lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yaitu, 18 (delapan belas) Surat Tanah, 1 (satu) buah Martil, 2 (dua) buah gembok.
Turut mendampingi Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH, MH, dalam kegiatan tersebut, Waka Polsek Iptu Ahmad Fahmi, SH., Kanit Reskrim Ipda Christian DC. Panggabean, SH, MH,.
Selama Kegiatan berlangsung berjalan aman dan Kondusif. (HP)
0 Komentar