Simalungun — Kesal bercampur marah yang dialami keluarga besar Herdy Hasiholan Pandiangan warga jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Kekesalan tersebut disampaikan langsung kepada kru media ini Minggu 24/7/2022 pukul 11,00 Wib diwarung aspirasi Perdagangan. Pasalnya saat ini dirinya sedang mendirikan bangunan ditanah miliknya sendiri dipersoalkan oleh pihak pemerintahan kecamatan (Camat Bandar).
Seharusnya pihak kecamatan bukan seenaknya sendiri melakukan larangan atau intruksi untuk menghentikan bangunan yang sedang kami lakukan. Kalau persoalan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) sudah kami urus walaupun hingga sampai saat ini belum juga diterbitkan. Begitu juga dengan gampangnya menuding kami membangun ditanah atas badan jalan.
Lokasi yang dimaksud |
"Menurut saya pemerintah bukan segampang itu memberikan kesimpulan negatif yang sangat merugikan kami". Hendaknya terlebih dahulu meminta masukan orang-orang yang benar-benar mengerti sejarah tanah tersebut. Bukan cuman sekedar mengdopsi laporan dari salah satu lembaga swadaya yang menjadi acuan sehingga menimbulkan polemik.
Karena tanah tersebut bukan yang kami dapat secara hibah atau warisan bahkan merampas, tanah tersebut kami beli dengan mengunakan uang jerih payah kami sendiri. Untuk itu kami berharap kepada pemerintahan kecamatan Bandar khususnya Camat jangan seenaknya sendiri melakukan tindakan dengan jabatan yang disandangnya. Surat pemberhentian bangunan tersebut dikeluarkan Kepala Satuan Pamong Peraja atas dasar laporan surat Camat Bandar No: 593/208/36.21/2022, ujar Pandiangan.
Terkait persoalan tersebut Lurah Perdagangan III, Jusup Sembiring SE ketika dikonfirmasi langsung menuturkan. "Memang benar Surat Penyerahan Hak (SPH) sudah saya terbitkan, karena berdasarkan fakta dilapangan begitu juga administrasi kepemilikan terlebih dahulu sudah kita teliti". Jadi kita selaku pemerintahan harus melayani semua urusan warga bukan malah sebaliknya menjolimi apa yang menjadi hak warga. Begitu juga objek yang dimaksud hingga sampai saat ini belum masuk daftar aset Pemkab Simalungun, ucap Lurah.
Dalam hal ini, terkait bangunan Pandiangan Berton Sitohang sekaligus pemilik tanah awal mengatakan. Tanah ini adalah tanah milik keluarga kami Sitohang mulai dari dulu atau sejak orang tua kami berdomisili dan belum pernah diperuntukan untuk jalan. Sehingga kami minta pihak yang merasa keberatan agar datang dan menjumpai kami Sitohang. Agar tidak berpikir negatif terhadap objek yang dipersoalkan, harap Berton.
Dilain sisi terkait hal tersebut salah satu warga yang diminta tanggapannya atas persoalan bangunan Pandiangan J Sinaga (57) menuturkan. Dari dulu itu tanah bukan jalan, dulunya lokasi tersebut tempat genangan air yang susah kering. Bahkan warga sekitar mengenalnya lokasi tersebut dinamakan laut gasing, namun berjalannya waktu lokasi tersebut bisa kering. Karena jalan Sudirman diadakan pengorekan oleh pemerintah.
Sehingga lokasi tersebut bisa kering dan bisa dilintasi oleh warga sekitar, sehingga beberapa tahun lalu jemaat gereja HKI telah mengadakan pesta besar atas terbangunnya gereja tersebut. Jadi atas nama jemaat melalui S Manik bermohon kepada pemilik tanah untuk bisa pinjam pakai. Agar tamu undangan yang datang dari Siantar bisa lewat dari lokasi tersebut.
Bukan berarti tanah yang sudah dipinjam pakaikan harus menjadi fasilitas umum. Jadi janganlah kita memaksa kehendak kalau itu yang bukan milik kita, ujar Sinaga.(her/Markibong)
0 Komentar