Simalungun — Polsek Parapat, Polres Simalungun menyelesaikan kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ) yang bertempat di Mako Polsek Parapat, Jl. RM Raja Parapat, Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (2/7/2022) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Kasus pengeroyokan itu dilaporkan Pelapor Patra Manurung dan terlapor Budi Lubis dan Hotnal Gultom sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 24/ VI / SU / Simal / Parapat, tanggal 06 Juni 2022.
Kemudian kasus Pengancaman dilaporkan Pelapor Budi Lubis dan Terlapor Abdul Rosidi Sihombing sesuai Laporan - Polisi Nomor: LP/ 25 / VI / SU / Simal / Parapat, tanggal 07 Juni 2022.
Selanjutnya Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi melalui Kanit Reskrim IPDA Fritsel G Sitohang bersama Aipda Adi Sinaga dan Aipda Marnaek Samosir memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Parapat untuk dilakukan mediasi.
Lalu kedia belah pihak sepakat berdamai secar kekeluargaan. Pihak I telah menyesali perbuatan dan meminta maaf kepada pihak II dan Pihak ke II menerima dengan ikhlas. Kedua belah pihak berjanji akan menjaga perilaku, perbuatan dan perkataan di lingkungan tempat tinggal masyarakat dan tidak akan menimbulkan permasalahan yang dapat pemicu persoalan di kemudian hari.
Pihak I berjanji tidak mengulangi yang melawan Hukum yang melawan Hukum kepada keluarga, lingkungan dan orang lain dalam Perkara apapun. Kedua belah pihak setelah berdamai tidak melakukan tuntutan Hukum secara Pidana maupun Hukum Perdata; serta aabila di kemudian hari ada diluar kami kedua belah pihak yang melakukan tuntutan maka kami kedua belah pihak menyatakan gugur demi Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Adanya kesepakatan kedua belah pihak itu, pihak Polsek Parapat menuntaskan kasus pengeroyokan dan pengancaman tersebut melalui Restoratif Justice. (Ril/Joe/Red)
0 Komentar