Asahan — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang pelaku tindak pidana melakukan perbuatan Cabul terhadap anak.
Pelaku berinisial MIA (25) warga Dusun VI Desa Sei Alim Hasak Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan seorang guru pesantren diduga telah mencabuli korban D (12) berulang kali dikamar tidur pelaku.
Kapolres Asahan Akbp Putu Yudha Prawira, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Akp Mhd Said Husein, SIK, mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Perumahan Guru Pesantren Darul Hikmah Dusun II Desa Sei Alim Hasak Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.
Pelaku melakukan pencabulan dengan modus mengajak D tidur di kamarnya, kemudian mencabuli korban, kata Akp Mhd Said Husein SIK, Kamis (28/07/2022).
Sebelum melakukan aksinya, Kasat Reskrim mengungkapkan pelaku membangun hubungan kedekatan dengan korban dengan memperhatikan kesehariannya, kemudian memberi uang jajan dan makanan.
Dengan membangun kedekatan tersebut, pelaku leluasa untuk mengajak korban untuk datang ke kamar milik pelaku hingga akhirnya terjadi percabulan berulang kali di waktu berbeda, ungkapnya.
Aksi pelaku pun dilaporkan korban kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan ke yayasan sembari memanggil korban dan pelaku sehingga pada saat itu korban mengakui telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini pelaku telah diamankan dan diperiksa di Polres Asahan, pungkasnya. (HP)
0 Komentar