Breaking News

6/recent/ticker-posts

MK TOLAK GUGATAN PENGUJIAN PASAL 222 UU 7 TAHUN 2017, KETUA LBH BULAN BINTANG BERI TANGGAPAN


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Sukabumi — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Gugatan ini diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Bulan Bintang (PBB). 

"Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima, dan menolak permohonan Pemohon II untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 52/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Selain menolak permohonan gugatan kedua pemohon, ketua MK mengatakan, DPD RI selaku pemohon I juga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Sementara itu, PBB selaku pemohon II yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, tetapi pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.

Dalam perkara tersebut, pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bunyi pasal tersebut ialah pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang penuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Menanggapi hasil putusan MK itu Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bulan Bintang Sukabumi Saleh Hidayat mengatakan tidak heran jika gugatan Yudicial Review Pasal 222 UU No 2 Tahun 2017 terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh PBB melalui Kuasa Hukumnya Deni Indrayana dkk di tolak MK. Pasalnya dalil dan Argumentasi hukum yang disampaikan pemohon terlalu dominan Filsafat Hukum. 

" Kurang menyentuh logika Hukum yang simple dan Politik Praktis." jelasnya. 

Lanjut Saleh dirinya juga mengrkitisi tentang putusan MK yang tidak menerim gugatan itu menurutnya jika UU itu terdapat perbedaan yang sangat prinsip dan kontra produktif terkait syarat sah calon DPR, DPD & DPRD dengan syarat sah Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Jika Calon Anggota Legislatif tidak memerlukan syarat ambang batas elektoral, artinya sah jika diajukan oleh parpol peserta pemilu serta berhak menjadi calon Legislatif dan berhak dipilih oleh rakyat. 

"Seharusnya Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden pun tidak memerlukan ambang batas elektoral yang disyaratkan dalam pasal 222 UU No 2 Tahun 2017, Yakni harus dicalonkan oleh parpol atau gabungan partai yang memiliki minimal 20% suara Nasional atau 25% suara sah Nasional atau Presidentsial Threshold." selama ini MK masih memandang bahwa ambang batas elektoral presidential Treshold merupakan sebuah open legal policy yang konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. justru Open Legal Policy tidak boleh menghilangkan hak politik parpol peserta pemilu untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden karena terhalang oleh syarat presidential treshold."Jelasnya.

Meskipun demikian Saleh menyebut jika Putusan MK itu masih dapat dilakukan permohonan judicial review kembali terhadap persoalan itu akan tetapi permohonannya dapat diajukan oleh Partai Politik yang memiliki Legal Standing untuk mengajukan permohonan judicial review, dalam hal ini parpol peserta pemilu di 2019 yang tidak memiliki kursi di Senayan.

"Meskipun telah diputuskan oleh MK Parpol masih bisa melakukan gugatan kembali " akan tetapi harus dengan dalil dan argumentasi hukum yang berbeda."tutupnya. (Feri)

Posting Komentar

0 Komentar