Samosir — Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon menggelar Konferensi Press Pembunuhan Pasangan Suami Istri Pengelola Hotel Tirta Momi Inn, Warga Holang-holang, Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, di Mapolres Samosir, Jalan Danau Toba, Kelurahan Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sabtu (23/7) sekira pukul 16.30 WIB, dengan menghadirkan tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebelumnya.
“Setelah tersangka tertangkap pada Kamis (21/7) kemarin dan dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, dan dari keterangan Marwan alias Begu, motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap pasutri di Samosir adalah karena sakit hati. Tersangka sakit hati karena tidak dipinjami uang oleh korban HK dan tersangka juga sakit hati pada korban JG karena perlakuan dan kata-kata yang membuat tersangka tersinggung pada saat mereka minum tuak bersama”, kata Kapolres Samosir.
Dijelaskannya, bahwa tersangka sehari sebelum kejadian, yakni Senin (11/7) sekira pukul 01.00 WIB, karena sudah sakit hati, tersangka merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban HK dan JG malam itu dengan mengambil sebuah martil dari gudang yang biasa digunakan memecah batu. Namun saat itu korban sudah tertidur dengan pintu kamar yang sudah terkunci dari dalam sehingga tersangka tidak dapat masuk kedalam kamar, sehingga tersangka pun menunda niatnya dan merencanakannya setelah korban sudah bangun, dan menyimpan martilnya di bawah kompor.
Selanjutnya, pada Senin (11/7) pagi sekira pukul 08.00 WIB tersangka terbangun dan melihat korban HK sendiri di dapur. Sementara suami korban pergi mengantar anak-anak sekolah. Tersangka yang sempat bersembunyi di kamar mandi langsung keluar dan mengambil martil yang disembunyikan di bawah kompor serta melaksanakan rencananya. Saat itu tersangka memukul kepala korban berulang-ulang hingga korban terjatuh dengan darah yang sudah mengucur.
“Karena korban masih meraung-raung, kemudian tersangka mengambil kain dan menyumpal mulut korban”, jelasnya sambil menunjukkan barang bukti kain yang dipakai tersangka.
Selang beberapa saat kemudian, korban JG tiba di TKP setelah mengantarkan anak-anaknya sekolah, namun korban tidak dapat memasuki rumah hingga akhirnya korban JG masuk melalui jendela lalu ke dapur dan terduduk melihat kondisi istrinya. JG juga sempat menanyakan kepada tersangka, “Kenapa ini Wan?” Namun tersangka langsung memukul kepala korban dengan martil berulang-ulang.
Selain menghabisi nyawa JG dan HK, pasangan suami istri yang merupakan pekerja di Hotel Tirta Momi Inn, tersangka Marwan alias Begu juga mengambil uang korban sebanyak Rp 12 juta dan satu unit sepeda motor jenis Scoopy dan digunakan tersangka melarikan diri.
Kini, Marwan Alias Begu (37) warga Dusun IV, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, terancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara sebagaimana yang tertuang didalam Pasal 340 KUHPidana. Kemudian tersangka Marwan alias Begu juga disangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHPidana ayat 3 diancam penjara paling lama 9 tahun. (Adi)
0 Komentar