Simalungun — Pengusaha galian type C bukan logam jenis tanah urug yang dikelola oleh salah seorang warga asal Kota Medan berinisial S tanpa ada izin dari dinas terkait menggunakan fasilitas Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk dijadikan jalan lintasan kenderaan truck berat pengangkut material tanah urug yang diangkut dari Nagori Lias Baru menuju lokasi pembangunan jalan tol di Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dari pantauan awak media di lokasi pada Selasa (26/07/2022), Akibatnya kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) tepatnya di pinggir Sungai Bah Bolon tersebut kondisinya sangat memperihatinkan dan sangat mengancam ekosistem yang ada, bahkan dapat dipastikan bila musim penghujan tiba dapat mengakibat banjir dan longsor di daerah tersebut, yang akhirnya sangat mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitarnya.
Pangulu Nagori Lias Baru Pendi Damanik, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telpon selulernya mengenai hal itu mengaku kurang mengetahui akan perihal tersebut dan pihaknya akan berkordinasi kembali dengan pihak pengusaha tanah urug (S) guna memastikan tentang informasi penggunaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dijadikan jalan truck pengangkut tanah urug.
Terpisah Camat Bandar masilam Ida Royani Damanik. S.Pd. MAP., saat dikonfirmasi awak media Rabu 27/7/2022 sekira pukul 17.10 WIB melalui sambungan telepon selurernya mengatakan, "Kami selaku pemerintah Kecamatan sampai saat ini belum pernah ada menerima laporan atau koordinasi dari pihak pengusaha tentang adanya penggunaan Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk dijadikan jalan truck pengangkut tanah urug tersebut, hanya saja beberapa waktu lalu kami telah menerima informasi lisan dari masyarakat, bahwa penggunaan Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut jaraknya terlalu dekat dengan Sungai, menurut informasi jaraknya 3 meter dari bibir Sungai" kata camat Bandar Masilam.
Selanjutnya dikatakan Camat Bandar Masilam, "Akan segera kita koordinasikan dengan Pangulu Nagori Lias Baru Pendi Damanik, bahkan beberapa waktu yang lalu sudah saya informasikan kepada Pangulu Pendi Damanik agar segera lakukan Cek langsung kelapangan, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, saya akan segera menyampaikan perihal ini kepada pihak AMDAL Pemkab Simalungun guna ditindaklanjuti" tutur camat Bandar Masilam.
Terpisah Kepala dinas PSDA Pemkab Simalungun Jamahaen Purba ketika dikonfirmasi awak media Rabu (27/7/2022) sekira pukul 13.00 WIB, tentang adanya penggunaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dijadikan jalan lintas truck tersebut mengatakan :" tks atas informasinya, dapat saya informasikan bahwa izin pemanfaatan pada DAS, sempadan sungai/ sungai Bah Bolon ada di BWS (Balai Wilayah Sungai) Provinsi Sumatera Utara.
Terkait, dampak kegiatan galian c/ tanah timbun yang berada di daerah Kabupaten Simalungun, terkait dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan, pemerintah Simalungun hanya bisa menyurati pihak BWS sebagai pemerintah atasan ...tks pak " balas Kadis PSDA Simalungun melalui Via WhatsApp nya.
Dilain pihak Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Simalungun Sarimuda Purba saat dikonfirmasi awak media Rabu (27/7/2022) sekira pukul 15.20 WIB melalui pesan WhatsApp nya hingga berita ini diterbitkan tidak ada balasan sama sekali, walaupun terlihat tanda ceklis biru pertanda pesan sudah dibaca.
Dinas PSDA Sumatera Utara Habibi Fadlun saat dikonfirmasi awak media berkaitan dengan hal tersebut, pada Kamis (28/7/2022) sekira pukul 14.05 WIB melalui sambungan telepon selurernya mengatakan " Terimakasih pak atas informasinya kami akan segera kroscek tentang hal tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak UPT PI BAHBOLON kami yang ada di Siantar, dan tolong pak kirim data datanya kepada kami serta share lock ya pak agar memudahkan kami untuk melakukan penelitian, oh iya pak sebelumnya bapak silahkan konfirmasi dahulu dengan UPT kami yang di Siantar ya pak, nanti saya kirim nomor kontaknya, sekali lagi terimakasih ya pak "kata dinas PSDA Sumut.
Terpisah KUPT PI BAHBOLON Pematang Siantar Julianto saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon selurernya mengenai adanya pelanggaran penggunaan Daerah Aliran Sungai (DAS) disulap menjadi jalan truck pengangkut material tanah urug (timbun) untuk penimbunan jalan tol Indrapura - Kisaran pada hari Sabtu (30/7/2022) pukul 14.05 WIB mengatakan, "Sampai saat ini kita belum ada terima permohonan dari pihak manapun tentang izin pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (DAS) dimaksud, baik melalui perseorangan maupun atas nama perusahaan, oleh karenanya kami dari UPT PI BAHBOLON mengucapkan terimakasih atas informasinya pak, dan akan segera kami sikapi dan kami akan segera cek turun kelapangan ya pak " tuturnya mengakhiri.
Sementara KUPT Pendapatan Kecamatan Bandar masilam ibu Rini saat dikonfirmasi awak media pada hari Sabtu 30/7/2022 sekira pukul 15.35 wib melalui pesan WhatsApp nya tentang apakah galian C tanah urug milik Sudarso tersebut telah pernah melakukan pembayaran retribusi ke Dinas Pendapatan Simalungun atau ke UPT Bandar masilam, tetapi yang bersangkutan tidak membalas hingga berita ini di tayangkan.
Pemilik quary tanah urug S yang konon katanya warga Kota Medan tersebut hingga berita ini dilansir kemeja redaksi, awak media tidak berhasil untuk memperoleh nomor handphone S, meskipun awak media sudah berusaha untuk meminta nomor handphone yang bersangkutan melalui anggotanya yang ada di lokasi maupun diluar lokasi, namun mereka yang diantaranya Mahyudin warga Partimbalan, Irpan warga Batu Bara, dan Pendi Damanik Pangulu Lias Baru tidak bersedia memberikan nomor handphone S kepada awak media.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media bahawa konon katanya usaha tanah urug dan pengerukan pasir sungai Bah Bolon juga penggunaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dikelola S ini bekerjasama dengan salah satu Kontraktor Pembangunan Jalan Tol PT. PP Persero tbk, dan diduga dibekingi oleh oknum berseragam. (Red)
0 Komentar