Breaking News

6/recent/ticker-posts

POLSEK SIDAMANIK MELALUI RESTORATIVE JUSTICE SELESAIKAN KASUS BENTROK DAN PENGEROYOKAN


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Sidamanik — Polres Simalungun Melalui Polsek Sidamanik menyelesaikan kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ) atau keadilan berdamai.

Dalam hal ini Polsek Sidamanik melalui Kanit Reskrim Ipda Oloan Sijabat bersama Kanit Provos Aiptu Rio Siahaan Polsek Sidamanik didampingi oleh Babinsa Koramil 17/Sidamanik Sertu Wisnu Nursaepul Rahmat, menyelesaikan dengan jalan Restoratif Justice di Mapolsek Sidamanik kabupaten Simalungun Sumatera Utara Rabu  (29/06/22) sekira pukul 17.00 Wib.

Sebelumnya kejadian pemukulan dan pengeroyokan tersebut terjadi antara pengunjung yang datang berkunjung ke lokasi wisata kebun teh dengan pihak pemuda pengelola kebersihan dan pengamanan parkir dilokasi tersebut.

Pengeroyokan terjadi karena kesalahpahaman antara kedua belah pihak Yang mengakibatkan terjadinya pemukulan dan pengeroyokan,sehingga memicu perhatian massa.berkat informasi dari warga yang berada dilokasi menelepon pihak kepolisian Sektor Sidamanik, Kanit Provos Polsek Sidamanik Aiptu Rio Siahaan Turun TKP guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kehadiran Aiptu Rio Siahan berhasil meredam kericuhan dan menyarankan kedua belah pihak untuk duduk ke mapolsek Sidamanik agar mengetahui kronologi dan melakukan mediasi.

Selanjutnya setelah mengetahui kronologi dan meminta keterangan saksi-saksi dan ternyata karena kesalahpahaman, dan pihak pengunjung mengakui kesalahan karena memicu pemukulan dan pengeroyokan kepada pihak pemuda yang mengelola kebersihan, begitu pula pihak pemuda pengelola kebersihan dan pengamanan parkir mengakui hal kejadian tersebut akhirnya Kanit Reskrim Ipda Oloan Sijabat bersama Kanit Provos Aiptu Rio Siahaan Polsek Sidamanik didampingi oleh Babinsa Koramil 17/Sidamanik Sertu Wisnu Nursaepul Rahmat menyarankan untuk berdamai secara kekeluargaan.

Lalu kedua belah pihak sepakat berdamai secar kekeluargaan. Pihak pengunjung  telah menyesali perbuatan dan meminta maaf kepada pihak pemuda pengelola kebersihan dan pengamanan parkir dan  menerima dengan ikhlas. Kedua belah pihak berjanji akan menjaga perilaku, perbuatan dan perkataan di lingkungan lokasi wisata kebun teh dan tidak akan menimbulkan permasalahan yang dapat pemicu persoalan di kemudian hari. 

Pihak Pengunjung yang beralamat di kabupaten Samosir tersebut berjanji tidak mengulangi yang melawan Hukum yang melawan Hukum kepada pemuda pengelola kebersihan dan parkir di lingkungan kebun teh. Kedua belah pihak setelah berdamai tidak melakukan tuntutan Hukum secara Pidana maupun Hukum Perdata; serta apabila di kemudian hari ada diluar kami kedua belah pihak yang melakukan tuntutan maka kami kedua belah pihak menyatakan gugur demi Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Adanya kesepakatan kedua belah pihak itu, Akhir ketiga pemuda pengelola kebersihan dan parkir kebun teh Sidamanik dilakukan perobatan dan dipertanggung jawabkan atas kerugian yang dialami mereka oleh Pihak Pengunjung asal Samosir tersebut. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar