Tebing Tinggi - Tim Satgas Pangan Kota Tebing Tinggi terdiri dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Polres, TNI dan Dinas Perdagangan dan UMKM Tebing Tinggi melakukan sidak kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional di Kota Tebing Tinggi, Kamis, 7 Juli 2022.
Sidak Satgas Pangan Kota Tebing Tinggi ini bertujuan untuk mengevaluasi ketersediaan kebutuhan pokok dan bahan penting lainnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional Hari Raya Idul Adha Tahun 2022.
Sidak lapangan ini sesuai undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor : 520 / 83 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pangan Kota Tebing Tinggi, Tanggal 10 Januari 2022.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rudianto Silalahi didampingi Kadis Perdagangan dan UMKM Zahidin S.Pd, M.Pd mengatakan bahwa pemantauan harga bahan kebutuhan pokok dan barang penting lainnya serta ketersedian stock dan stabilitas harga di Pasar Gambir Jalan Iskandar Muda, Pasar Impres Jalan Gurami, Pasar Sakti Jalan KF Tandean dan Pasar Senangin Jalan Senangin Kota Tebing Tinggi.
Dari pantauan awak media Tarunaglobalnews.com, Tim Satgas Pangan Kota Tebing Tinggi juga melakukan monitoring harga beras, minyak makan, gula pasir dan kebutuhan pokok penting lainnya di UD Aneka Ragam dan Kilang Padi Cinta Dame di Kota Tebing Tinggi.
Zahidin mengatakan kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir, tepung terigu, minyak goreng, bawang putih, bawang merah, Ikan, cabe, daging sapi, daging ayam, telor dan bahan penting lainnya menjelang Hari Raya Idul Adha tersedia dan stok mencukupi.
"Harga bahan pokok secara umum masih stabil sedangkan bahan pokok penting lain tidak ada kenaikan harga yang signifikan. Tidak ada ditemukan penyimpangan atau spekulan terkait kebutuhan bahan pokok di wilayah Kota Tebing Tinggi," ujar Zahidin.
Zahidin juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Tebing Tinggi menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2022 ini agar konsumen tidak melakukan aksi beli borong kebutuhan pokok sehingga mengakibatkan stok barang dipasaran menipis, sedangkan kepada distributor atau pedagang, dilarang untuk menimbun kebutuhan pokok dengan spekulasi mencari keuntungan sepihak sehingga dapat memicu kenaikan sejumlah harga barang pungkasnya. (Kongli Saragih S.Si)
0 Komentar