NTB Dompu — Jelang upacara Peringatan hari ulang tahun bhayangkara ke 76, Kepolisian Daerah NTB khususnya Polres Dompu berturut- turut meringkus para pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya. Senin ( 04/07/22 ) sekitar pukul 18.00 wita.
Satuan Resnarkoba Polres Dompu beturut- turut lakukan upaya penangkapan terhadap 3 orang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu – Shabu.
Dari hasil pengembangan informasi yang diperoleh, Sat. Resnarkoba Polres Dompu dipimpin langsung oleh Kasatnya IPTU ABDUL MALIK, S.H melakukan upaya penangkapan pada 3 lokasi berbeda di Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Lokasi pertama di rumah terduga (SR), Laki-laki (39) Warga Dusun Napa, Desa Nanga tumpu, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Tim Bravo Tambora berhasil mengamankan terduga dan sejumlah narkotika. Setelah melakukan introgasi singkat di lokasi, tim kemudian bergerak menuju lokasi selanjutnya.
Masih berada di Dusun yang sama, tak jauh dari lokasi sebelumnya dirumah terduga (SH). Laki-laki (29) Warga Dusun Napa, Desa Nanga tumpu ,Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu Tim Bravo Tambora Sat. Resnarkoba Polres Dompu mengamankan terduga berikut barang bukti hasil penggeledahan yang disaksikan sejumlah warga disekitar.
Berdasarkan keterangan (SH), Tim bergegas menuju lokasi selanjutnya yakni dirumah (IN) sekitar 48 tahun, Laki-laki, Warga Dusun Lara, Desa Nanga tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Terduga (IN) yang menyadari kedatangan Tim Bravo berhasil melarikan diri, setelah dilakukan penggeledahan dirumah (IN) Sat Resnarkoba Polres Dompu mengamankan sejumlah kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dalam beberapa gulung plastik siap edar.
Dari hasil upaya penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba mengamankan 2 Orang terduga yakni (S R) dan (S H) di Mako Polres Dompu untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan tersebut juga diamankan barang bukti pada TKP Pertama, 6 (enam) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit hp android warna biru dan Uang tunai 335.000 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah ) dan TKP ke 2 (dua) plastik klip transparan yg di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit hp nokia warna hitam,1(satu) unit hp android warna hitam, 1(satu) buah bong (alat hisap) yang sudah di modifikasi,
1(satu) buah api korek gas warna merah lengkap dengan sumbunya yang sudah d modif
- 1(satu) buah tabung kaca
- 1(satu) buah gunting warna hitam
- 1(satu) buah sekop yg sudah di modif dari sebuah sedotan
- Uang tunai 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan TKP ke Tiga di temukan barang bukti, 20 (dua puluh) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu)buah timbangan elektronik warna silver.
Sementara rincian barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas ke tiga tempat berbeda adalah, TKP Pertama berat bruto 1.80 Gram, TKP ke dua berat bruto 1.53 Gram dan TKP ke Tiga berat bruto
9.35 Gram dengan total berat bruto Shabu- Shabu sekitar 11, 168 Gram, papar Kasat Narkoba IPTU Abdul Malik SH saat di konfermasi awak media tadi siang di ruang kerjanya.
Kemudian terhadap kedua pelaku bakal diganjar pasal 112, 114 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta hukuman seumur hidup masuk bui. Selain itu kata kasat Narkoba bahwa proses penangkapan dan penggeledahan para pelaku saya yakin sudah sesuai prosudur yang berlaku dan SOP, sehingga kedua pelaku bersama barang bukti sudah di amankan ke Mapolres Dompu, pungkas Malik sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu. (Rdw/Dodo)
0 Komentar