Asahan — Seorang pria berinisial KS (53) warga Dusun III Gunung Berkat Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, diamankan Satres Narkoba Polres Asahan.
Pasalnya, pria yang merupakan sebagai petani tersebut diamankan atas dugaan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi di duga sabu-sabu seberat bruto 0,84 gram, 1 unit handphone Nokia berwarna hitam, bersama 1 buah bong.
Pelaku diamankan pada hari Rabu 29 Juni 2022 Pukul 22:30 WIB, atas adanya informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual/beli narkotika jenis sabu-sabu dirumahnya di Dusun III Gunung Berkat Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, kata Kapolres Asahan Akbp Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (05/07/2022).
Atas dasar informasi tersebut, Kapolres mengatakan personel yang di pimpin Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi yang dimaksud, personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya. Kemudian personel juga melakukan
penggeledahan terhadap rumah pelaku yang didampingi oleh Kadus Dusun III Gunung Berkat dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu disimpan di bawah perlak yang dibalut dengan tisu berwarna putih, ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapat, bahwa dirinya mendapat barang narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut di peroleh dari seseorang laki-laki dewasa berinisial M.
Pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, Tuturnya. (Red)
0 Komentar