Breaking News

6/recent/ticker-posts

SEORANG RESIDIVIS TERPAKSA DIBERIKAN TINDAKAN TERUKUR OLEH POLSEK LABUHAN RUKU


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Polsek Labuhan Ruku telah melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 1 (satu) orang pelaku curat kepada tersangka Helmi Als Mail (Residivis) di Dusun II Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Jum'at (01/07/2022).

Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH, MH., menjelaskan kronologi kejadian, benar pada Hari Senin Tanggal 02 Mei 2022, sekirah pukul 06.30 Wib. telah terjadi pencurian di Link VI Kel Tanjung Tiram Kab Batu Bara dan telah terjadinya diambil 1 (satu) buah tabung gas, setabil linjet 5 amper, 3 (tiga) selop Rokok Merk RMX dan ada berapa surat tanah gadean orang pelapir tidak mengetahui / ingat, siapa-siapa pemiliknya satu buah Tv Merk Akari 22 Inci Rusak, 10 meter kabel CcTv dan pintu belakang rusak.

pada saat itu penjaga gudang itu Sudara Erwan (saksi) pulang dari gudang untuk sholat dan pintu gudang di gembok penjaga gudang Sudara Erwan (saksi) dan setelah penjaga Gudang pergi pelaku masuk dari pintu belakang dengan menghancurkan gembok dengan martil, ketahuannya setelah pemilik gudang melihat CCTV melalu Hendphone dan melihat pintu belakang gudang terbuka dan melihat barang-barang gudang hilang.

Setelah itu pemilik Sudara Khairul Aswad datang ke gudang bersama Sudara Erwan (saksi) dan Sudara Azuddin Ilias (saksi) untuk mengecek apa-apa saja yang hilang di gudang pelapor tersebut, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP 53.620.000 (lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), ungkapnya.

Perbuatan terlapor tidak diketahui oleh pelapor dan Saksi. Setelah melihat CCTV baru mengetahui siapa pelaku. 

Selanjutnya, Akp Fery Kusnadi, SH, MH., menjelaskan kronologis penangkapan Benar, Pada Hari ini Jum,at tgl 1 Juli 2022 sekira pukul 12.00 wib, petugas Polsek Labuhan Ruku menerima informasi Tentang keberadaan pelaku dirumahnya Dusun II Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Lanjut, Unitreskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin oleh Kanitreskrim Ipda Christian DC Panggabean, SH., MH, melakukan penangkapan terhadap pelaku an. Helmi Als Ismail Als Mail, Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya, jelasnya.

Saat dilakukan pengembangan tersangka melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Tiram, selanjutnya membawa tersangka ke Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan pemeriksaan guna proses lebih lanjut, Katanya.

Barang Bukti yang di amankan yaitu, 18 (delapan belas) Surat Tanah, Martil, 2 (dua) gembok, dan Selanjutnya Korban Kerugian Mencapai Rp. 53,.620,000-(Lima Puluh Tiga juta enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). (HP)

Posting Komentar

0 Komentar