Tanjung Balai — Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Seorang pria atas kasus narkotika jenis sabu-sabu di pos jaga malam rumah walet pada hari Sabtu Tanggal 23 Juli 2022, sekira pukul 21:30 WIB, di Jalan Nusa Indah Lingkungan II Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Pria yang bernama lengkap Mahyuddin Alias Udin (41), Wiraswasta, warga Jalan Nelayan Lingkungan V Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang layak di percaya.
Kapolres Tanjungbalai Akbp Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi mengatakan, "Pada Hari Sabtu Tanggal 23 Juli 2022 sekira Pukul 21:30 WIB, Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah Pimpinan Kanit I Ipda HA. Karo-karo dan Kanit II Ipda N.Tamba bersama dengan Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika yaitu sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Nusa Indah Lingkungan II Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Kata Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui tempat yang sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Udin di sebuah pos jaga malam rumah walet yang terletak di Jalan Nusa Indah tersebut. Kemudian Personil Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi pos jaga malam tersebut dan benar menemukan ada Seorang laki-laki yang sedang berada di pos jaga malam tersebut."jelasnya.
Masih dijelaskannya, "Melihat kedatangan tim, Udin berusaha melarikan diri namun tim berhasil mengamankannya. Lalu tim melakukan penggeledahan di pos jaga malam tersebut yang di dampingi oleh Kepala Lingkungan dan menemukan Satu bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,61 gram, kotak rokok merk Surya dan potongan kantong plastik warna hitam berada di atas bangku di dalam pos jaga malam itu.
Tim melakukan penggeledahan lagi di rumah Udin yang didampingi oleh Kepala Lingkungan dan menemukan Lima plastik klip sedang transparan kosong dan Dua pipet sekop. Berdasarkan keterangan dari Udin bahwa ianya memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan AAN (belum tertangkap/lidik) yang berasal dari Kabupaten Batubara.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku Udin bahwa ianya mengakui bahwa barang bukti yang telah diamankan adalah miliknya. Kemudian Udin serta barang bukti yang disita dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ucap Akp Reynold Silalahi.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai dari tersangka Udin yaitu Satu bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 30,61 gram. Satu buah handphone Nokia warna hitam. Satu buah kotak rokok Surya. Uang tunai sebesar Rp.170.000. Satu unit sepeda motor Vario warna hitam tanpa plat. Dua buah pipet sekop. Lima buah plastik klip sedang transparan kosong dan Satu lembar potongan kantong plastik warna hitam. (HP)
0 Komentar