NTB Dompu — Fantastis memang karena kurang dari 5 Jam penangkapan pada lokasi Pertama, Tim Opsnal Satuan Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil menangkap 5 orang yang diduga jaringan Narkoba terbesar di wilayah Kabupaten Dompu. Dimana mereka di duga menyimpan, menguasai dan menjual belikan barang setan Jenis sabu sabu,Jumat (19/8/22) pukul 22.00 wita, sementara Big bosnya luput dari penangkapan yang di lakukan Tim opsnal satuan Narkoba Polres Dompu.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki dalam pernyataan pers mengatakan, bahwa benar pihaknya telah mengamankan (S 43 tahun) Alamat Desa maria kecamatan wawo kabupaten bima, MK 23 tahun, alamat Bali barat kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, (IS 21 tahun) alamat dusun bolo baka desa baka jaya Kecamatan woja kabupaten Dompu, (MM) warga lingkungan karijawa kelurahan karijawa kecamatan Dompu Kabupaten Dompu Dan (F) domisili di Lingkungan Bali barat Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
"Benar kurang 5 jam dari penangkapan pertama kami berhasil lakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang memiliki, menguasai dan meyimpan barkoba Jenis Shabu tepat di pinggir jalan di depan masjid raya baiturrahman karijawa kelurahan karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu Dan di salah satu rumah yang beralamatkan di lingkungan Bali barat Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu", ujar Kasat Narkoba.
Dari tangan pelaku tim berhasil mengaaman kan barang bukti berupa TKP pertama 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) unit sepeda motor warna putih tanpa nopol dan TKP ke dua 1 (satu) bungkus rokok surya 12 yang berisikan plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu sabu yang di temukan di dalam celana levis, Uang tunai sejumlah Rp.5.877.000, 1 (satu) unit Hp merek OPPO warna merah, Satu bundel plastik klip transparan dengan total berat kotor 6,98 gram Shabu, jelasnya.
Lagi ungkap Kasat rabgkaian kejadian berawal Pada hari jumat (19/08/2022 )sekitar pukul 22.00 wita anggota opsnal macan satonda satuan narkoba Polres Dompu telah melakukan penindakan dan penangkapan terhadap salah satu rumah yang di duga tempat sering terjadi tempat transaksi barang yang di duga narkotika jenis sabu sabu.berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah seorang pemuda yang datang belanja atau membeli barang yang di duga narkotika di salah satu rumah yang beralamatkan di Lingkungan Bali barat Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, ucapnya.
Mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat sekitar pukul 20.00 wita anggota opsnal satuan narkoba polres dompu langsung melaporkan informasi dari masyarakat tersebut kepada kasat narkoba polres dompu IPTU Abdul Malik S.H , merespon informasi tersebut kasat narkoba polres Dompu langsung mengumpulkan anggota opsnal satuan narkoba polres dompu kemudian memberikan arahan dan app dan memimpin doa sebelum melaksanakan kegiatan.
"Kemudian sekitar pukul 20.40 wita anggota opsnal satuan narkoba polres dompu melakukan pengintaian disekitar masjid raya baiturahman dompu saat melakukan pengintaian disekitar masjid raya baiturrahman dompu tim anggota satuan narkoba polres dompu melihat salah seorang yang dicurigai membeli barang yang di duga narkotika jenis sabu sabu di salah satu rumah yang di informasikan oleh salah satu masyarakat kemudian setelah itu kami melakukan penindakan di TKP pertama di pinggir jalan depan masjid raya baiturahman dan mengamankan 1 Gulung yang berbentuk poket yang di duga Barang narkotika jenis sabu sabu", terangnya.
Kemudian tim 2 Satuan Narkoba Polres Dompu dengan gabungan Polsek Kota melakukan pengembangan TKP di salah satu rumah yang disebutkan oleh salah seorang yang di tindak dan di amankan di pinggir jalan masjid raya baiturahman yang menurut pengakuanya membeli barang yang di duga narkotika tersebut di salah satu rumah di lingkungan Bali barat kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu kabupaten Dompu.
Kemudian saat itu juga tim 2 opsnal satuan narkoba polres dompu beserta gabungan polsek kota dompu melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yang berada di dalam rumah yang disebutkan oleh salah seorang yang baru pulang membeli barang yang di duga narkotika di dalam rumah tersebut anggota kepolisian tersebut, lalu mengamankan barang bukti dan uang yang di duga hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu yang berjumlah Rp.325.000 bersama 1 bundel plastik klip bening beserta 1 (satu) unit hp merek OPPO Warna merah kemudian anggota kepolisian juga melakukan penggeledahan di samping rumah pelaku yang di curigai sebagai tempat disembunyikanya barang haram jadah narkotika jenis sabu sabu, beber Malik sapaan akrab Kasat Narkoba.
Kemudian setelah itu anggota kepolisian melakukan penggeledahan sampai di temukanya barang yang di duga narkotika jenis sabu sabu di dalam kotak rokok dan uang tunai sejumlah Rp. 5.552.000 beserta salah seorang terduga yang di amankan jadi total terduga yang di amankan berjumlah 5 orang yang terdiri dari 3 prempuan dan 2 laki laki.
Selanjutnya anggota Tim BravoTambora menggelandang terduga pelaku dan barang bukti di mako Polres Dompu guna di Proses Penyidikan Lebih Lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku dan bandar Narkoba tersebut bakal di ganjar pasal 114 ayat 1,2 Undang- Undang tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling sedikit 7 tahun masuk penjara dan maksimal 20 tahun dan hukuman mati, Tandas Kasat Narkoba Polres Dompu. Kemudian harapan masyarakat agar anggota Kepolisian resor Dompu agar membabat habis juga bandar besar Narkoba yang bercokol dengan santai di Kabupaten Dompu, pungkas. (Rdw/Dodo)
0 Komentar