Pelaku duduk di atas kursi roda setelah diamankan personil Polres Tebing Tinggi dan diberikan tindakan tegas terukur. |
Tebing Tinggi — Kasus penemuan mayat siswi SMA Dipanegara berinisial NME (17) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Korban yang ditemukan meninggal dunia tanpa busana ternyata dibunuh oleh pamannya berinisial I alias M alias G (37) warga Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku ditangkap di kamar salah satu warung nasi di Km 24 Kelurahan Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
"Pelaku ditangkap serta diamankan barang bukti yang kemudian dibawa ke Mapolres Tebingtinggi," ujar Agus dikutip dari iNewsMedan.id, Selasa (30/8/2022).
Hasil pemeriksaan, pelaku membunuh korban lantaran menolak diajak bersetubuh, dan melawan dengan meronta-ronta.
"Pelaku mencekik korban yang melawan saat disetubuhi. Antara korban dengan pelaku memiliki hubungan keluarga, jadi korban ini keponakan pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yakni kurungan penjara 15 tahun.
Sebelumnya, mayat perempuan tanpa identitas ditemukan di reruntuhan bekas gudang aspal di Jalan Prof Hamka Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), Senin (22/8/2022). Kondisi mayat ketika ditemukan dalam keadaan sudah membusuk. (FH)
0 Komentar