ketiga tersangka bersama barang bukti |
Simalungun — Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan diduga narkotika jenis shabu-shabu, dari dua lokasi berbeda, tepatnya di Pinggir Sungai di Gang Tanah Longsor, Nagori Marihat Bandar, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, dan di SPBU Kerasaan, Kec. Bandar, Kab. Simalungun. Selasa (23/08/2022).
Adapun ketiga tersangka yakni Rudi Gavindo Siburian alias Lumet (34) Budi Setiawan (33) dan Reza Gunawan (23), Ketiga nya merupakan warga Nagori Marihat Bandar, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (24/08/2022) menjelaskan, Berdasarkan informasi yang diterima dari warga masyarakat, menginformasikan bahwasanya di Pinggir Sungai di Gang Tanah Longsor, Nagori Marihat Bandar, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Dian Putra S.Sos, MH, berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, Team melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 15.00 WIB, Team melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, selanjutnya Team mengamankan 2 (dua) orang laki2 tersebut yang mengaku bernama Rudi dan Budi.
Selanjutnya Team melakukan penggeledahan badan terhadap Rudi dan ditemukan dari kantong celananya berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 0,91 gram, Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 65.000,-
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap Rudi dan Budi, keduanya mengaku bahwa benar diduga narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah milik mereka, yang diperoleh dari Reza di daerah simpang Dolok Sinumbah, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
Kemudian team langsung berupaya melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Reza dan pada sekitar pkl 16.30 WIB, Reza berhasil diamankan di SPBU Kerasaan, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
Saat dilakukan introgasi awal Reza mengaku bahwa benar ada menyerahkan shabu-shabu kepada Rudi dan Budi dengan perjanjian membayar Rp. 750.000,- setelah shabu-shabu laku terjual seluruhnya.
Reza menerangkan bahwa shabu-shabu yang dimilikinya diperoleh dari daerah Simpang Gambus Kab. Batu Bara.
Kini para tersangka bersama barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 0,91 gram, 3 (tiga) unit Handphone Android, dan Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 65.000,- diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun guna penyelidikan lebih lanjut. jelas Kasatres Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., dalam keterangan tertulisnya. (Red)
0 Komentar