Tersangka |
Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Riwantho, SH, melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki-laki yang diduga pelaku perjudian togel (Juru tulis Judi togel). melanggar tindak pidana perjudian 303 ayat 1 dari KUHPidana. Rabu (24/08/2022).
Tersangka bernama Saroha Munte (42) warga Dusun XIII Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Plt Polsek Indrapura Iptu Abdi Tansar, SH, MH., menjelaskan, Pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib, di dalam warung kopi yang berada di Dusun XIII Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, telah diamankan 1 orang laki-laki yang sedang melakukan aktivitas perjudian Togel Kim Hongkong dengan cara menerima pesanan nomor tebakan dari orang yang datang ke warung dengan menyerahkan uang untuk memasang tebakan.
Pada saat itu Personil opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Posek Indrapura Iptu Riwantho, SH, langsung mengamankan Pelaku tersebut dan mengintrogasi tersangka.
Kemudian pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti Hp dan uang hasil pemasangan nomor tebakan tersebut sebesar Rp 285.000 (Dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Indrapura guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu, 1 Unit HP merek Vivo Y21A, 1 Buah buku rekapan nomor togel, dan Uang senilai Rp 285.000., (Dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah). (HP)
0 Komentar