Batu Bara — Kapolsek Lima Puluh Akp Rusdi, SH, MM., didampingi Kanit Reskrim Iptu AH. Sagala, melaksanakan konferensi pers pengungkapan Kasus empat orang kawanan terduga pelaku kasus pencurian kabel piber optik dan 7 (tujuh) buah tiang besi milik PT Mora Telematika, di halaman Mako Polsek Lima Puluh, Selasa (30/08/2022) sekira pukul 13:00 WIB.
Dalam konferensi pers nya, Kapolsek Lima Puluh mengatakan, Para pelaku kasus pencurian ini akhirnya berhasil diringkus Polisi usai pihak korban pemilik PT Mora Telematika Sholin Pirhot Nababan melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Lima Puluh jajaran Polres Batu Bara pada tanggal 27 Agustus 2022.
Tiga pelaku berhasil diamankan pada tanggal 27 Agustus 2022, sementara pelaku yang satunya di tangkap dari tempat yang berbeda pada 29 Agustus 2022.
Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan kronologis hilangnya kabel piber optik tersebut usai pihak korban melapor bersama dengan temanya kedua orang saksi Herianto dan Ravi melakukan patroli malam dari kota Kisaran sampai lima Puluh kota.
Pada saat disekitar daerah perkebunan limau manis pelapor melihat kabel Piber optik sudah jatuh di tanah dan melihat tiang besi untuk menyangkut kabel piber optik milik PT Mora Telematika Indonesia TBK sudah tidak ada lagi.
Kemudian Pelapor dan dua orang saksi langsung mengecek jumlah tiang yang hilang.
Saat di hitung ada sekitar 7 (tujuh) buah tiang besi milik PT Mora Telematika yang sudah tidak ada di tempat.
Kapolsek mengungkapkan pelaku pencurian ini ada empat orang kawanan pelaku yang telah kita amankan, yaitu Mhd Yusril Amin Sitorus (20), Warga Desa Seko Rejo Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Wahyu Devi Saputra (28) dan Deriandi (30) warga Desa Dalu Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
“Kemudian Aidil Akbar (41) warga jalan Gunung Sorik Merapi Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi,” beber Kapolsek.
Saat dilakukan patroli ke lokasi di seputaran Jalinsum tepatnya di sekitar Perkebunan Lima Manis, petugas melihat adanya 1 unit mobil Pickup jenis Daihatsu GrandMax warna Hitam sedang mengangkut 7 (Tujuh) buah tiang yang diduga milik PT Mora Telematika yang hilang.
Pada hari Senin 29 Agustus 2022 sekira pukul 15:00 WIB, tersangka Aidil Akbar akhirnya berhasil diringkus usai Polisi melakukan Undercover untuk bisa masuk kedalam rumah tempat persembunyian tersangka dan personil langsung membawa tersangka Ke Mako Polsek Lima Puluh Guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana.
Barang Bukti yang diamankan 7 unit tiang jaringan, 1 unit mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam BK 8665 VZ dan 2 Unit sekop (alat Penggali tanah),” ungkap Kapolsek mengakhiri. (HP)
0 Komentar