Batu Bara — Dalam mengungkap peredaran Narkoba, Satres Narkoba Polres Batu Bara, Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Desa Kuala Tanjung dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pada Jum'at 29 Juli 2022 pukul 17:30 WIB.
Pelaksanaan GKN ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara Akp Sastrawan Tarigan, SH, MH.
"Bahwa kegiatan GKN yang dilaksanakan di Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, terkait KRYD dalam rangka pengungkapan kasus Narkoba."ujar Akp Sastrawan Tarigan, SH, MH, Rabu (03/8/2022)
"Dari kegiatan GKN ini berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang terindikasi menkonsumsi serta sebagai pengedar Narkoba, tersangka Jhon Lemun Simatupang (23) warga Dusun III Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka."jelasnya.
Masih dijelaskan Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara, Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, 19 (sembilan belas) paket kecil plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,82 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) bungkus plastik kosong, 1 (satu) buah HP merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp. 95.000.
"Hasil test urine terhadap tersangka dengan menggunakan alat teskid merk EGENS dengan hasil positif mengandung Metapitamine."tuturnya.
"Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara guna penyelidikan lebih lanjut."pungkasnya. (HP)
0 Komentar