NTB Dompu — Indikasi banyak beredarnya obat Tampa ijin yang di jual sembarangan oleh apotik dan toko obat di wilayah Kabupaten Dompu, Sabtu ( 20/08/2022 ) sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Apotik Nineteen di Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Anggota Satuan Narkoba Polres Dompu mendampingi tim Balai Pom kota Mataram,dan Balai Pom Kabupaten Bima menemukan obat- obatan tampa ijin merek Tramadol yang di jual oleh terduga RT sebagai pemilik Apotik di Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
"Adapun barang bukti obat-obatan jenis tramadol yang berhasil di amankan sebanyak 4790 butir."
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH dalam keterangan persnya mengatakan, benar bahwa tadi siang sekitar pukul 11.30 Wita, Sabtu ( 20/08/22 ), berdasarkan informasi dari masyarakat ada nya penyeludupan Obat- obatan tampa Ijin (Tramadol) paketan dari Mataram Lombok menuju ke area Wilayah Kabupaten Dompu.
Kemudian Tim dari Balai Pom Mataram Yadin selaku Koordinator Pengawas berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Abdul Malik S.H untuk mendampingi dilakukan pengeledahan barang bukti berupa obat tramadol di Apotik NINETEEN Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Kemudian setelah sampai di lokasi apotik tersebut, ia berhasil mengamankan berupa Kardus warna Coklat yang didalam nya berisikan Obat Jenis Tramadol sebanyak 4790 Butir.
"Benar saya sudah amankan barang bukti obat-obatan jenis tramadol yang sudah di kemas dalam kardus dengan jumlah sekitar 4790 Butir tramadol" jelas Melo sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.
Tak butuh waktu lama kemudian terduga pelaku sebagai pemilik apotik dibawa oleh tim Balai Pom menuju Mapolres Dompu dan didampingi oleh Kasat Narkoba untuk di mintai keterangan lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya. (Rdw/Dodo)
0 Komentar