Breaking News

6/recent/ticker-posts

LEMPAR KACA MOBIL, SATRESKRIM POLRES BATU BARA TANGKAP KEDUA PELAKU DI BALAM


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Team Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara yang di pimpin Iptu Abdi Tansar, SH, MH, berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) Orang pria yang diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan dan pengrusakan.

Kedua tersangka Prayudi als Yudi (22), dan Wendy Utama Irawan als Wendi (19) merupakan warga Dusun V Merbo Kanan Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, sebagaimana telah melanggar pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2e Jo Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) dan 406 ayat (1) dari KUHPidana, yang terjadi di Jalinsum Medan-Kisaran yang berada di Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, pada hari Senin tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 11.30 WIB.

Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan, SH,  menjelaskan kronologis kejadian, Pada hari Senin tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 11.30 WIB, pada saat pelapor bersama saksi melintas di Jalinsum Desa Petatal Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, mengendarai mobil truk colt diesel milik pelapor dan kemudian berselisihan dengan sepeda motor yang dikendarai 2 orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya. 

Dan kemudian melemparkan batu bata ke kaca depan mobil pelapor, sehingga kacanya pecah dan mengenai supir Suhendra, dan mengakibatkan Suhendra mengalami luka robek pada bagian dadanya.

Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sedangkan kronologis penangkapan kepada kedua tersangka, Pada hari Rabu Tanggal 03 Agustus 2022, sekira pukul 13.00 WIB, Personil opsnal Unit I Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Iptu Abdi Tansar, SH. MH. melakukan lidik terhadap pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan dan pengrusakan tersebut.

Dari hasil lidik yang dilakukan, diketahui bahwa pelaku Prayudi als Yudi dan Wendy Utama Irawan als Wendi diketahui berada di Perkebunan Kelapa Sawit PT. Jitim yang berada di Balam.

Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Prayudi als Yudi dan Wendy Utama Irawan als Wendi pada saat bekerja sebagai tukang bangunan.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Batu Bara untuk dilakukan Pemeriksaan guna proses lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka pada tubuhnya, dan kaca mobil truk milik korban Pecah.

Sedangkan barang bukti yang diamakan berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna silver BK 2117 OAL. jelas Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan, SH, dalam keterangan tertulisnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar