Batu Bara — Saat hendak dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku, Muhammad Indra Saragih alias Lana (31) melarikan diri dari kawalan Petugas pengawal tahanan Kejari Asahan, Kamis (04/08/2022) sekira pukul 14:30 WIB.
Muhammad Indra Saragih warga Jalan Suka Makmur, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, merupakan tersangka jambret yang akan dititipkan Kejari Asahan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku.
Dijelaskan Kasi Intel Kejari Asahan, JS Malau, SH, bahwa pada hari, Kamis (04/08/2022) sekira pukul 14:30 WIB, di halaman Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, terdakwa Muhammad Indra Saragih alias Lana melarikan diri dari kawalan Petugas Pengawal Tahanan Kejari Asahan.
Awalnya ada tiga tahanan yang akan dimasukkan ke Lapas Labuhan Rukun sebagai tahanan titipan Kejari Asahan. Namun seorang tahanan, yang merupakan terdakwa kasus 363 ayat (1) ke 4 e (jambret) melarikan diri, Kata JS Malau, Jum'at (05/08/2022).
Disebutkan Kasi Intel Kejari Asahan tersebut, dua tahanan telah dititipkan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, sedangkan terdakwa Muhammad Indra Saragih alias Lana. hingga saat ini Kejari Asahan masih dalam pencarian, jelasnya.
Kemudian, Kejari Asahan juga telah meminta bantuan oleh Polres Batu Bara, dan Polsek Labuhan Ruku dan Polres Asahan, ungkapnya.
Ditambahkan JS Malau bahwa terdakwa Muhammad Indra Saragih satu berkas perkara dengan tersangka Nur Andri Nasution, Tutupnya. .(HP)
0 Komentar