Yogyakarta — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY kembali mengungkap jaringan peredaran ganja nasional jalur Aceh - Medan - Jogja. Ganja dengan berat total sekitar 7 ton tersebut dimusnahkan di lokasi Agusen, Gayo Lues, Aceh.
Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo di hadapan pewarta menyampaikan pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial HP di Ngemplak Sleman.
"Dari penangkapan HP ini, dilanjutkan penangkapan terhadap ES di Medan Petisah, Medan, Sumatera Utara. Dari pengakuannya barang haram tersebut didapat dari AA di kota yang sama," ucapnya saat konferensi pers di Mapolda, Senin 22 Agustus 2022.
Lanjut Kombes Pol Bayu menyampaikan berdasarkan pengakuan tersangka AA, ganja yang dikirim didapatkan dari seseorang berinisial US di Binjai.
Tak sampai disitu, penyelidikan dilanjutkan dan diperoleh informasi bahwa US memperoleh langsung dari ladang ganja di wilayah Agusen, Gayo Lues, Aceh.
"Dari Pengakuan US, dirinya sejak Januari (2022) hingga bulan Juli setidaknya telah mengirim 30 kg ganja tiap bulannya," ucapnya.
Kurang lebih tujuh ton ganja yang ditemukan di ladang seluas 7 hektar tersebut langsung dilakukan pemusnahan.
"Jadi peran empat tersangka dalam kasus ini, sama-sama sebagai pengecer dan pengedar," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing, para tersangka diganjar sangkaan UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara 5-20 tahun dan UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman penjara 4-12 tahun. (Hadiman Pangestu)
0 Komentar