Breaking News

6/recent/ticker-posts

Polsek Sei Tualang Raso Berhasil Mengamankan T Diduga Melanggar Pasal 303 KUHPidana


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Tanjung Balai — Personil Reserse Kriminal Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Seorang pria atas kasus perjudian jenis togel disebuah rumah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Penangkapan tersebut dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 09 Agustus 2022, sekitar Pukul 21.50 Wib.

Pria yang berinisial T Alias I (56), warga Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai Yang diamankan sebagai juru tulis di jerat dengan melanggar Pasal 303 Sub 303 Bis KUHPidana.

Kapolres Tanjungbalai Akbp Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu AE. Rambe mengatakan, Pada Hari Selasa Tanggal 09 Agustus 2022, sekira Pukul 19.00 Wib unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso mendapat informasi sehubungan adanya tindak pidana perjudian jenis togel Hongkong, Kata Kapolsek.

Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan permainan judi jenis togel Hongkong tersebut yang berada di Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai tepatnya berada di dalam rumah pelaku, ungkapnya.

Begitu hasil Lidik A1, Tim langsung melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud, lalu unit Reskrim langsung mengamankan pelaku bersama dengan barang buktinya. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Ipda Syaifuddin, ucapnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah juru tulis yaitu Satu buah handphone merek Samsung Duos casing warna blue black. Satu lembar daftar nomor tebakan. Empat lembar potongan kertas kosong. Tiga buah pulpen. Uang tunai Rp.509.000, dengan perincian 100.000 3 lembar. 50.000 2 lembar. 10.000 9 lembar. 5.000 3 lembar dan 2.000 2 lembar. Satu buah buku tafsir mimpi serta Dua lembar kertas rekab. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar